Suara.com - Kejaksaan mengesekusi Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jatim melaksanakan putusan/eksekusi Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa Drs Alfian Tanjung Mpd alias Afian Tanjung, yang amar putusan menolak kasasi terdakwa, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung, dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana pejara.
Sekitar pukul 05:15 WIB, terpidana Alfian Tanjung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungperak dari Rutan Mako Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk melaksanakan Eksekusi, selanjutnya diterbangkan menuju Surabaya, Jawa Timur dengan pesawat Batik Air.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian" Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby tanggal 20 Februari 2018 dalam amar putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Surabaya. Kemudian terdakwa mengajukan kasasi ke MA.
Untuk perkara yang berbeda yakni kasus cuitan PDIP, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan lepas terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, Alfian Tanjung.
JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung yang melepaskan dari segala tuntutan (Onslag van Recht Vervolging), pada tanggal 6 Juni 2018, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Ia menyebutkan penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst. (Antara)
Berita Terkait
-
Orang Dalam Istana Saran Jokowi dan Amien Bertemu saat Lebaran
-
Isu Video Panas Ahok - Grace, Polisi Periksa Tsamara Amany
-
Heboh Jalan Tol Pak Jokowi, Istana: Masyarakat Merasa Bangga
-
Empat Modal Besar yang Dimiliki Amien Rais untuk Menjadi Presiden
-
Amien Rais Disebut Bermanuver Melobi Cari Lawan Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral