Suara.com - Kejaksaan mengesekusi Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Jaksa Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jatim melaksanakan putusan/eksekusi Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa Drs Alfian Tanjung Mpd alias Afian Tanjung, yang amar putusan menolak kasasi terdakwa, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung, dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani pidana pejara.
Sekitar pukul 05:15 WIB, terpidana Alfian Tanjung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungperak dari Rutan Mako Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk melaksanakan Eksekusi, selanjutnya diterbangkan menuju Surabaya, Jawa Timur dengan pesawat Batik Air.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian" Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby tanggal 20 Februari 2018 dalam amar putusannya menyatakan menguatkan putusan PN Surabaya. Kemudian terdakwa mengajukan kasasi ke MA.
Untuk perkara yang berbeda yakni kasus cuitan PDIP, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan lepas terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, Alfian Tanjung.
JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung yang melepaskan dari segala tuntutan (Onslag van Recht Vervolging), pada tanggal 6 Juni 2018, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Ia menyebutkan penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst. (Antara)
Berita Terkait
-
Orang Dalam Istana Saran Jokowi dan Amien Bertemu saat Lebaran
-
Isu Video Panas Ahok - Grace, Polisi Periksa Tsamara Amany
-
Heboh Jalan Tol Pak Jokowi, Istana: Masyarakat Merasa Bangga
-
Empat Modal Besar yang Dimiliki Amien Rais untuk Menjadi Presiden
-
Amien Rais Disebut Bermanuver Melobi Cari Lawan Jokowi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
H-5 Idulfitri, 5.500 Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Terminal Kalideres
-
Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil
-
Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata Saat Serangan Israel Terus Berlanjut: Kami Siap Membela Diri
-
Trump Desak Bantuan Pengamanan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Ogah Kirim Kapal Militer
-
Polisi Uji Helm dan Botol Air Keras di Kasus Andrie Yunus, Cari Sidik Jari Pelaku
-
Dari Munir hingga Andrie Yunus, Ini Deretan Teror terhadap Aktivis di Indonesia
-
Identitas Barista Cantik di Video Netanyahu Terbongkar, Pihak Keluarga Ungkap Fakta Lain
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Lagi di Jatinegara, Paksa 31 Warga Mengungsi
-
Usut Teror Air Keras Andrie Yunus, TAUD Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen
-
Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras