Suara.com - Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) kembali meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti antara lain, biaya yang dibebankan dan jenis penerbangannya, langsung atau transit.
Menurut Dirjen Hubud, Agus Santoso, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam PM, ada harga tertinggi tarif tiap rute langsung (bukan transit) setiap rute domestik kelas ekonomi saja, bukan yang lain. Silakan masyarakat mengeceknya sebelum membeli tiket," ujarnya, Jakarta, baru-baru ini.
Pada prinsipnya, lanjut Agus, maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.
Ia menambahkan, tarif bukan harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, boleh menjual tarif sebesar 100 persen. Untuk medium service, seperti Sriwijaya dan NAM Air, boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC, seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia, boleh maksimal 85 persen.
"Selain tambahan pajak dan asuransi, ada juga tambahan biaya pelayanan bandara atau yang dikenal sebagai airport tax dan biaya tambahan pilihan penumpang, yang biasanya ada di maskapai LCC. Biaya tambahan ini misalnya, bagasi tambahan, pelayanan lounge di bandara, asuransi tambahan dan sebagainya," papar Agus lagi.
Ia mengajak masyarakat untuk jeli melihat penawaran perjalanan, terutama di situs online.
"Kalau langsung, tarifnya hanya satu rute dan harganya lebih murah. Kalau transit, berarti ada beberapa tarif tergantung banyak rutenya, jadi lebih mahal. Contohnya dari Jakarta ke Surabaya, tapi transit di Yogyakarta, tentu lebih mahal tiketnya daripada yang langsung. Dalam tiket itu ada dua tarif (Jakarta-Jogja, Jogja-Surabaya), dua asuransi, dua pajak dan bahkan mungkin dua airport tax," tambah Agus.
Baca Juga: Ditjen Hubud Jelaskan Tarif Penumpang dan Kargo pada Ombudsman RI
"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 Tahun 2018, yang isinya antara lain, maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan. Kami juga melakukan pengawasan yang difokuskan di 36 bandar udara, " ujar Agus.
Untuk mengawasinya, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini dengan cara menyamar. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan secara online.
Agus minta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat. Jika melihat ada pelanggaran, jangan takut untuk melaporkan melalui ke kontak center 151atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151.
Penumpang juga bisa melaporkan ke posko Lebaran di tiap-tiap bandar udara.
"Mari kita menjadi konsumen yang cerdas dan bijaksana. Mari kita teliti sebelum membeli tiket pesawat terbang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
Terkini
-
6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut
-
Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal
-
Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko
-
Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang
-
Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia
-
Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya
-
Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku
-
Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim
-
AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!