Suara.com - Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) kembali meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti antara lain, biaya yang dibebankan dan jenis penerbangannya, langsung atau transit.
Menurut Dirjen Hubud, Agus Santoso, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam PM, ada harga tertinggi tarif tiap rute langsung (bukan transit) setiap rute domestik kelas ekonomi saja, bukan yang lain. Silakan masyarakat mengeceknya sebelum membeli tiket," ujarnya, Jakarta, baru-baru ini.
Pada prinsipnya, lanjut Agus, maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.
Ia menambahkan, tarif bukan harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, boleh menjual tarif sebesar 100 persen. Untuk medium service, seperti Sriwijaya dan NAM Air, boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC, seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia, boleh maksimal 85 persen.
"Selain tambahan pajak dan asuransi, ada juga tambahan biaya pelayanan bandara atau yang dikenal sebagai airport tax dan biaya tambahan pilihan penumpang, yang biasanya ada di maskapai LCC. Biaya tambahan ini misalnya, bagasi tambahan, pelayanan lounge di bandara, asuransi tambahan dan sebagainya," papar Agus lagi.
Ia mengajak masyarakat untuk jeli melihat penawaran perjalanan, terutama di situs online.
"Kalau langsung, tarifnya hanya satu rute dan harganya lebih murah. Kalau transit, berarti ada beberapa tarif tergantung banyak rutenya, jadi lebih mahal. Contohnya dari Jakarta ke Surabaya, tapi transit di Yogyakarta, tentu lebih mahal tiketnya daripada yang langsung. Dalam tiket itu ada dua tarif (Jakarta-Jogja, Jogja-Surabaya), dua asuransi, dua pajak dan bahkan mungkin dua airport tax," tambah Agus.
Baca Juga: Ditjen Hubud Jelaskan Tarif Penumpang dan Kargo pada Ombudsman RI
"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 Tahun 2018, yang isinya antara lain, maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan. Kami juga melakukan pengawasan yang difokuskan di 36 bandar udara, " ujar Agus.
Untuk mengawasinya, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini dengan cara menyamar. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan secara online.
Agus minta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat. Jika melihat ada pelanggaran, jangan takut untuk melaporkan melalui ke kontak center 151atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151.
Penumpang juga bisa melaporkan ke posko Lebaran di tiap-tiap bandar udara.
"Mari kita menjadi konsumen yang cerdas dan bijaksana. Mari kita teliti sebelum membeli tiket pesawat terbang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!
-
Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel
-
Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI
-
Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas
-
Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta
-
Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk
-
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru