Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar sosialisasi. Kali ini terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus dalam transportasi udara yang dilaksanakan di Tangerang.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kegiatan ini adalah tindak lanjut sosialisasi sebelumnya yang diadakan pada 19 April 2024.
"Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dan sama serta berkualitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus," jelas Sigit Hani Hadiyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku. Sehingga para pemangku kepentingan di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.
Dalam kesempatan ini hadir Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, Penyelenggara Bandar Udara, dan para asosiasi penyandang disabilitas.
Termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara bahwa penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).
"Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaraan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," ungkap Sigit Hani Hadiyanto.
Sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur serta tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan.
Pelayanan jasa di bandara yang diberikan operator bandara juga harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.
Baca Juga: Kekayaan Rupert Murdoch: Raja Media Menikah Lagi di Usia 93 Tahun
“Kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik,” lanjut Sigit Hani Hadiyanto.
Untuk itu Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai pengguna untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif.
Hal ini adalah upaya Kementerian Perhubungan dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif kepada masyarakat secara adil dan merata.
Dalam sosialisasi ini disebutkan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan yang terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight.
Kementerian Perhubungan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan di bidang angkutan udara.
“Saat ini perkembangan atau perubahan-perubahan fasilitas bandara sudah lebih bagus dan ramah disabilitas. Pengelola bandara mau pun airlines tentunya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan ini,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
4 Daftar Mobil 7 Penumpang Harganya Masih 100 Jutaan di 2026, Paling Worth It untuk Dibeli
-
Tak Cuma WFH, Strategi Prabowo Hadapi Krisis BBM: Mobil Pribadi Sepi Penumpang Bakal Kena Denda?
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti