Suara.com - Partai Amanat Nasional berharap upaya judicial review yang diajukan oleh sejumlah akademi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 222 tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidetial Threshold, berhasil.
Wakil Sekjen PAN, Saleh P. Daulay mengatakan pengajuan JR ke MK adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kata dia, yang paling penting dalam gugatan itu adalah kesiapan data dan argumen dari penggugat.
"Harapannya, gugatan itu berhasil dan persyaratan menjadi capres dalam Pilpres yang akan datang bisa menjadi lebih mudah," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (14/6/2018)
Saleh menjelaskan, perdebatan soal Capres dan Cawapres agak sedikit hangat belakangan ini, justru karena adanya kecenderungan pembatasan terhadap kandidat-kadidat potensial. Menurut dia, Presidential Threshold yang ditetapkan telah oleh DPR dan Pemerintah hanya memungkinkan lahirnya 2 atau 3 pasangan calon.
"Dan itu hanya mungkin lahir dari tokoh yang berasal dari Parpol atau digodok oleh Parpol," ujar Saleh.
Wakil Ketua Komisi IX menegaskan PAN sangat mendukung Pasal 222 tersebut diuji materi dan diharapkan bisa membuka kesempatan kepada seluruh tokoh bangsa dan elemen masyarakat menjadi pemimpin nasional.
Ia mengatakan, faktanya Indonesia memiliki banyak sekali tokoh yang potensial jadi pemimpin nasional. Tapi tak semua memiliki kekuatan politik atau mungkin tidak berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
"Selain itu, secara fair PAN membuka kesempatan kepada siapa saja untuk tampil dan ikut dalam kontestasi pemilihan presiden yang akan datang," kata Saleh.
Akademisi yang mengajukan judicial review ke MK yaitu Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, mantan pimpinan KPK M. Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, serta akademisi Faisal Basri dan Rocky Gerung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun