Suara.com - Partai Amanat Nasional berharap upaya judicial review yang diajukan oleh sejumlah akademi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 222 tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidetial Threshold, berhasil.
Wakil Sekjen PAN, Saleh P. Daulay mengatakan pengajuan JR ke MK adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kata dia, yang paling penting dalam gugatan itu adalah kesiapan data dan argumen dari penggugat.
"Harapannya, gugatan itu berhasil dan persyaratan menjadi capres dalam Pilpres yang akan datang bisa menjadi lebih mudah," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (14/6/2018)
Saleh menjelaskan, perdebatan soal Capres dan Cawapres agak sedikit hangat belakangan ini, justru karena adanya kecenderungan pembatasan terhadap kandidat-kadidat potensial. Menurut dia, Presidential Threshold yang ditetapkan telah oleh DPR dan Pemerintah hanya memungkinkan lahirnya 2 atau 3 pasangan calon.
"Dan itu hanya mungkin lahir dari tokoh yang berasal dari Parpol atau digodok oleh Parpol," ujar Saleh.
Wakil Ketua Komisi IX menegaskan PAN sangat mendukung Pasal 222 tersebut diuji materi dan diharapkan bisa membuka kesempatan kepada seluruh tokoh bangsa dan elemen masyarakat menjadi pemimpin nasional.
Ia mengatakan, faktanya Indonesia memiliki banyak sekali tokoh yang potensial jadi pemimpin nasional. Tapi tak semua memiliki kekuatan politik atau mungkin tidak berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
"Selain itu, secara fair PAN membuka kesempatan kepada siapa saja untuk tampil dan ikut dalam kontestasi pemilihan presiden yang akan datang," kata Saleh.
Akademisi yang mengajukan judicial review ke MK yaitu Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, mantan pimpinan KPK M. Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, serta akademisi Faisal Basri dan Rocky Gerung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani