Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Mochamad Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat hal yang normal. Bahtiar menilai pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu tidak menyalahi aturan.
Iriawan berhak dilantik karena jabatannya kini ialah sebagai pejabat tinggi madya. Hal itu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201.
Sedangkan, aturan lain yang mendukung dilantiknya Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar ialah pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara .
"Itu diatur dalam UU aparatur sipil negara Nomor 5 Tahun 2014 pasal 19 penjelasannya. Jadi yang dimaksud dengan pejabat tinggi madya itu setingkat sekertaris jenderal, sekertaris utama, direktur jenderal dan yang setara," jelas Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Senin (18/6/2018).
Oleh karena itu, Bahtiar menegaskan bahwa pelantikan Iriawan tidak melanggar hukum dan normal karena ada beberapa jabatan di lembaga hukum pemerintahan yang boleh diisi dengan anggota TNI atau Polri yang masih aktif.
"Ini normal-normal saja. Karena memang ada beberapa jabatan di lembaga / kementerian yang bisa diisi oleh anggota TNI / Polri aktif tanpa harus mengundurkan diri atau berhenti sebagai TNI atau Polri. Misalkan di Polkam, di KPK RI, Bakamla, Lehamnas RI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fadli Zon: Kredebilitas Pemerintah Jatuh Iriawan Jadi Pj Gubernur
-
Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Nama Baik Polri Dipertaruhkan
-
Fadli Zon Kritik Iriawan Jadi Plt Gubernur: Pilkada Jabar Ternoda
-
Mantan Kapolda Metro Jaya Diangkat Jadi Sekretaris Lemhanas RI
-
Komentar Anton Charliyan Jika Iriawan Jadi Plt Gubernur Jabar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara