Suara.com - Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan 20 kantong janin yang diduga korban aborsi yang dikubur di belakang rumah dukun bayi, Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Magelang, Selasa (19/6/2018), mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dukun bayi tersebut diduga melakukan praktik aborsi.
Ia menuturkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan ternyata memang betul dan petugas menangkap pelaku dan barang bukti.
Selain menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.
Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.
Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.
"Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Namun, kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur," kata Hari.
Ia menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi. Namun, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.
"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," katanya.
Baca Juga: Baim Wong Lamar Paula Verhoeven Bulan Depan
Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.
Ia menuturkan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.
Atas perbuatannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara untuk pelaku aborsi atau ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi