Suara.com - Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah (Jateng) menemukan 20 kantong janin yang diduga korban aborsi yang dikubur di belakang rumah dukun bayi, Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Magelang, Selasa (19/6/2018), mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dukun bayi tersebut diduga melakukan praktik aborsi.
Ia menuturkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan ternyata memang betul dan petugas menangkap pelaku dan barang bukti.
Selain menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.
Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.
Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.
"Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Namun, kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur," kata Hari.
Ia menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi. Namun, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.
"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," katanya.
Baca Juga: Baim Wong Lamar Paula Verhoeven Bulan Depan
Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.
Ia menuturkan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.
Atas perbuatannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara untuk pelaku aborsi atau ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka