Suara.com - Satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu, AD (38), bersama dua orang anaknya, AS (18) dan WA (15) mendekam di sel tahanan Polres Batanghari setelah ditangkap karena melakukan hubungan sedarah. Namun polisi menangkap berlatar kasus aborsi.
WA ditangkap karena diduga melakukam aborsi terhadap bayi yang dikandungnya. Sementara itu AD, ikut diamankan karena diduga turut serta dalam perbuatan pidana yang dilakukan anaknya.
Sementara itu AS, merupakan orang yang telah menghamili WA, yang tidak lain adalah adik kandungnya. Atas perbuatannya, AS juga diamankan guna proses lebih lanjut.
Selain sanksi pidana, AS dan WA juga akan mendapatkan sanksi sosial karena telah melakukan hubungan inses atau sedarah. Keduanya pun akan diusir dari desa.
Kepala Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Damanhuri mengatakan, pihak keluarga pelaku tidak menerima mereka lagi. Bahkan pihak keluarga sebelumnya juha menolak jasad bayi yang digugurkan WA dimakamkan di Desa Pulau.
"Dari pihak keluarga tidak menerima lagi mereka di sini. Mereka juga tidak menerima jasad bayi tersebut dimakamkan di Desa Pulau," kata Damanhuri saat dikonfirmasi via ponselnya.
Lebih lanjut Damanhuri mengatakan, para pelaku juga akan diusir dari desa. Ini sesuai dengan kesepakatan yang diambil dalam musyawarah antara lembaga adat, perangkat desa, dan warga.
"Tahun lalu sudah ada (disepakati, red) aturannya. Bahwasanya jika ada kejadian seperti ini akan diusir dari desa, tidak boleh lagi tinggal di sini," pungkas Damanhuri.
Berita ini kali pertama diterbitkan metrojambi.com dengan judul "Kakak Beradik Pelaku Inses akan Diusir dari Desa"
Baca Juga: Heboh Hubungan Sedarah Kakak Hamili Adik, Pelaku di Bawah Umur
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah