Suara.com - Sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) hari ini. Sejak pagi ini, penjagaan ketat sudah diberlakukan aparat kepolisian.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah awak media tertahan di luar gerbang PN Jakarta Selatan. Hal itu disebabkan kepolisian menerapkan sterilisasi di area PN Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai.
Hanya pihak keamanan baik dari Polri maupun TNI yang berhak masuk ke dalam untuk melaksanakan apel pagi.
Sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), awak media dilarang meliput proses sidang secara siaran langsung. Awak media bahkan tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke dalam ruang sidang.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018). Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan, yakni dakwaan ke satu primer dan dakwaan ke dua primer.
Pada dakwaan ke satu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan ke dua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai aktor intelektual di balik lima kasus teror. Yakni bom di Gereja Oikumene Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016). Kemudian Aman juga diduga mendalangi aksi bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017.
Baca Juga: Pedagang Brebes Habiskan 20.000 Telur Per Hari Selama Lebaran
Berita Terkait
-
Sniper Disiagakan di Sidang Gembong Teroris Aman Abdurrahman
-
Polisi Ungkap Bahasa Tubuh Aman Abdurrahman Mengundang Aksi Teror
-
KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live
-
Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini
-
Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan