Suara.com - Sidang putusan vonis terdakwa terorisme Aman Abdurahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Dalam sidang nanti, awak media tidak diperbolehkan meliput jalannya sidang secara siaran langsung.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan dirinya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan. Salah satu poin dalam surat tersebut ialah agar seluruh lembaga penyiaran memperhatikan potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan terorisme.
"Surat sudah ditembuskan ada pemberitahuan KPI karena saya mengerti maksdnya KPI yang paling awal adalah menyebar idelogi teroris jangan sampai mereka yang biasa bahasa tubuh bisa mereka artikan menaikan adrenalin," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Oleh sebab itu, pihak media yang akan meliput di dalam ruang sidang Aman besok tidak diperkenankan untuk membawa alat perekam dalam bentuk apapun.
"Besok apapun alat itu bisa digunakan bisa live juga handphone juga mau pakai Facebook juga. Nanti humas pihak pengadilan akan memberikan pernyataan kepada awak media. Surat keluar 8 Juni. Tapi, boleh masuk ruang sidang, alat-alat nggak boleh," ujarnya.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (18/5/2018). Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live
-
4 Terduga Teroris Jaringan JAD dan JAT Masih Diperiksa Polisi
-
Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini
-
Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis
-
Jelang Vonis Aman, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris ISIS
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat