Suara.com - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia bidang Isi Siaran/Gugus Pemberitaan Mayong Suryo mengatakan, menyebar surat edaran untuk meminta awak media tidak menyiarkan secara langsung sidang vonis kasus terorisme oleh tersangka Aman Abdurrahman.
Mayong menegaskan, surat edaran itu bukan untuk melarang karena tidak memunyai kekuatan hukum untuk dipatuhi oleh media massa.
"Tapi surat itu ada latar belakangnya. Sebelumnya, kami sudah melakukan diskusi dengan teman-teman televisi, Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Sudah 2 kali kita lakukan diskusi, akhirnya terbit surat edaran untuk meminta sidang itu tak disiarkan secara langsung," kata Mayong kepada Suara.com, Kamis (21/6/2018).
Mayong menjelaskan, kalau peliputan sidang itu dilakukan secara live, harus seizin majelis hakim. Sebab, kekuasaan tertinggi dalam kasus itu ialah majelis hakim.
Ia menjelaskan, sifat “sidang terbuka” suatu kasus sering ditafsirkan sebagai terbuka secara penuh. Artinya, baik pengunjung di ruang sidang maupun media dapat menyaksikan dan melakukan peliputan secara langsung.
"Mungkin hakimnya juga tidak keberatan," tambah Mayong.
Mayong mengatakan, KPI telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai koordinator tertinggi dalam proses peradilan. Dirinya mengatakan, MA mendorong KPI untuk membuat aturan.
Surat edaran KPI dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018. Dalam surat bernomor 365/K/KPU/41.2/06/2018, KPI mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran, meminta agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.
Untuk diketahui, sidang vonis gembong teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah Aman Abdurrahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6) besok. Dalam sidang sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Gagal di Fase Grup, Kontestan Piala Dunia Tetap Dapat Hadiah
Berita Terkait
-
Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini
-
Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis
-
378 Polisi dan 30 TNI Jaga Sidang Vonis Gembong Teroris JAD
-
Aman Abdurrahman Divonis Jumat, PN Jaksel Steril Mulai Kamis
-
Jelang Lebaran, 5 Terduga Teroris JAD Mau Rampok Bank
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf