Suara.com - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia bidang Isi Siaran/Gugus Pemberitaan Mayong Suryo mengatakan, menyebar surat edaran untuk meminta awak media tidak menyiarkan secara langsung sidang vonis kasus terorisme oleh tersangka Aman Abdurrahman.
Mayong menegaskan, surat edaran itu bukan untuk melarang karena tidak memunyai kekuatan hukum untuk dipatuhi oleh media massa.
"Tapi surat itu ada latar belakangnya. Sebelumnya, kami sudah melakukan diskusi dengan teman-teman televisi, Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Sudah 2 kali kita lakukan diskusi, akhirnya terbit surat edaran untuk meminta sidang itu tak disiarkan secara langsung," kata Mayong kepada Suara.com, Kamis (21/6/2018).
Mayong menjelaskan, kalau peliputan sidang itu dilakukan secara live, harus seizin majelis hakim. Sebab, kekuasaan tertinggi dalam kasus itu ialah majelis hakim.
Ia menjelaskan, sifat “sidang terbuka” suatu kasus sering ditafsirkan sebagai terbuka secara penuh. Artinya, baik pengunjung di ruang sidang maupun media dapat menyaksikan dan melakukan peliputan secara langsung.
"Mungkin hakimnya juga tidak keberatan," tambah Mayong.
Mayong mengatakan, KPI telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai koordinator tertinggi dalam proses peradilan. Dirinya mengatakan, MA mendorong KPI untuk membuat aturan.
Surat edaran KPI dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018. Dalam surat bernomor 365/K/KPU/41.2/06/2018, KPI mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran, meminta agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.
Untuk diketahui, sidang vonis gembong teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah Aman Abdurrahman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6) besok. Dalam sidang sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Gagal di Fase Grup, Kontestan Piala Dunia Tetap Dapat Hadiah
Berita Terkait
-
Tangkap 4 Terduga Teroris, Densus 88 Sita Barang Penting Ini
-
Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Lapis
-
378 Polisi dan 30 TNI Jaga Sidang Vonis Gembong Teroris JAD
-
Aman Abdurrahman Divonis Jumat, PN Jaksel Steril Mulai Kamis
-
Jelang Lebaran, 5 Terduga Teroris JAD Mau Rampok Bank
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana