Suara.com - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisma baru saja tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (22/6/2018) sekitar pukul 07.30 WIB. Aman tiba dengan mobil tahanan yang dikawal satu mobil kepolisian.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, mobil tahanan itu langsung menuju sebuah gerbang yang letaknya berada di sebelah kanan gedung PN Jaksel. Dari gerbang itu, Aman langsung dibawa masuk ke salah satu ruangan khusus dengan pengawalan ketat pasukan Brimob.
Sidang vonis dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Seperti sidang sebelumnya, hari ini PN Jaksel hanya akan menggelar sidang terdakwa Aman Abdurrahman. Sidang lain untuk sementara bakal 'diliburkan'.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018). Ia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan ke satu primer dan dakwaan ke dua primer.
Dalam dakwaan ke satu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan ke dua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror. Yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016). Aman juga terkait bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN