Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap upaya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Oh, tidak soal. Kan setiap kali Anda (wartawan) tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Wapres mengatakan bahwa penolakan MK terhadap upaya uji materi tersebut terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya. Bukan pada konten gugatan mengenai lamanya posisi jabatan wakil presiden.
"Yang ditolak kan bukan posisi wapresnya, jadi legal standingnya yang diputuskan. Saya kira belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan 'legal standingnya," kata Wapres Kalla.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz dan dua organisasi, yaitu Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Hakim Konstitusi menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut adalah seseorang atau kelompok yang mengalami kerugian langsung atas pasal UU yang diujimaterikan.
"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Dengan demikian, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi tersebut adalah Jusuf Kalla atau partai politik yang hendak mengusung kembali Kalla sebagai calon wapres untuk ketiga kalinya. (Antara)
Baca Juga: Pastikan Tak Nyapres, JK: Saya Ingin Istirahat, Giliran yang Muda
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan