Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap upaya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Oh, tidak soal. Kan setiap kali Anda (wartawan) tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Wapres mengatakan bahwa penolakan MK terhadap upaya uji materi tersebut terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya. Bukan pada konten gugatan mengenai lamanya posisi jabatan wakil presiden.
"Yang ditolak kan bukan posisi wapresnya, jadi legal standingnya yang diputuskan. Saya kira belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan 'legal standingnya," kata Wapres Kalla.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz dan dua organisasi, yaitu Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Hakim Konstitusi menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut adalah seseorang atau kelompok yang mengalami kerugian langsung atas pasal UU yang diujimaterikan.
"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Dengan demikian, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi tersebut adalah Jusuf Kalla atau partai politik yang hendak mengusung kembali Kalla sebagai calon wapres untuk ketiga kalinya. (Antara)
Baca Juga: Pastikan Tak Nyapres, JK: Saya Ingin Istirahat, Giliran yang Muda
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus