Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap upaya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Oh, tidak soal. Kan setiap kali Anda (wartawan) tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Wapres mengatakan bahwa penolakan MK terhadap upaya uji materi tersebut terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya. Bukan pada konten gugatan mengenai lamanya posisi jabatan wakil presiden.
"Yang ditolak kan bukan posisi wapresnya, jadi legal standingnya yang diputuskan. Saya kira belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan 'legal standingnya," kata Wapres Kalla.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz dan dua organisasi, yaitu Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Hakim Konstitusi menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut adalah seseorang atau kelompok yang mengalami kerugian langsung atas pasal UU yang diujimaterikan.
"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Dengan demikian, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi tersebut adalah Jusuf Kalla atau partai politik yang hendak mengusung kembali Kalla sebagai calon wapres untuk ketiga kalinya. (Antara)
Baca Juga: Pastikan Tak Nyapres, JK: Saya Ingin Istirahat, Giliran yang Muda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana