Suara.com - Aparat Ditlantas Polda Metro Jaya belum menerapkan penindakan tilang kepada pelanggar terkait pelaksanaan uji coba perluasan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah kawasan Jakarta, Senin (2/7/2018).
"Hari ini baru uji coba, belum ada penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam tahap uji coba perluasan sistem ganjil genap ini, polisi hanya baru memberikan teguran kepada pengendara mobil yang melakukan pelanggaran.
"Sekarang ditekankan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat persuasif dan edukatif dulu," kata dia.
Lebih lanjut, Budiyanto menyampaikan, uji coba ini akan diberlakukan selama satu bulan penuh, yakni sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018 mendatang. Penindakan tilang bagi pelanggar, kata Budiyanto baru diterapkan pada 1 Agustus.
Terkait pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap, polisi akan melakukan sosialisasi di lapangan yakni dengan membagikan brosur kepada pengendara mobil yang melintas di kawasan ganjil genap.
Budiyanto menjelaskan, sosialisasi juga ada tahapannya. Tahap pertama polisi membagikan brosur yang berisi informasi berkaitan dengan perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah di Ibu Kota.
"Nanti minggu kedua bulan Juli peringatan, minggu ketiga nanti yang tidak sesuai kita alihkan jalurnya. Penindakan nanti setelah diberlakukan pada 1 Agustus," kata dia.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, tidak ada sistem penilangan selama masa uji coba perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap yang mulai berlaku pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018.
Sigit menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tidak melakukan penilangan saat pelaksanaan uji coba.
"Untuk sanksi berupa tilang baru dilaksanakan mulai 1 Agustus 2018," ujar Sigit saat dihubungi wartawan.
Adapun perluasan sistem ganji-genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta sebagai berikut:
1. Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
-
Gerakkan Ekonomi Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi
-
Kapasitas, Bukan Politik: Dua Alasan Utama di Balik Penunjukan Arif Satria Sebagai Kepala BRIN