Suara.com - Komisi X DPR RI menyoroti permasalahan terkait kelayakan transportasi laut untuk wisata di berbagai daerah terkait dengan kecelakaan kapal laut yang menimpa KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Masalah kelayakan transportasi pariwisata Tanah Air menjadi perhatian penting Komisi X DPR RI yang membidangi pariwisata," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Sutan Adil Hendra bersama-sama dengan sejumlah anggota Komisi X DPR lainnya juga telah melakukan kunjungan kerja antara lain ke Batam yang juga memiliki pelabuhan internasional dengan kapal cepat.
Menurut dia, Batam merupakan daerah kepulauan yang menjadi destinasi wisata bahari di Tanah Air. Sehingga lalu lintas penyeberangan antar pulau menjadi urat nadi transportasi, baik dari Batam ke Singapura maupun dari Batam ke Tanjungpinang.
"Kita mengunjungi Pelabuhan Sekupang Batam ini untuk melihat bagaimana kesiapan sarana transportasi pariwisata dalam melayani wisman," paparnya.
Ia juga mengemukakan bahwa kunjungan kerja ini menjadi bagian dari antisipasi kejadian kecelakaan di angkutan laut. Untuk itu, ujar dia, pihaknya ingin melihat SOP dari pelayaran penumpang dan perjalanan wisata di Batam.
"Belajar dari kasus pelayaran wisata di Toba, kita sangat terpukul akan situasi kelayakan maupun keamanan pelayaran wisata di sana. Bagaimana mungkin kapal berlayar tanpa ada manifest penumpang, kelebihan muatan yang tak terkendali, hingga standar keselamatan yang sama sekali tidak ada," kata Sutan.
Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa kondisi pelayaran pariwisata yang tidak baik akan sangat mempengaruhi citra pariwisata nasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo menginstuksikan kepada para Syahbandar tegas menertibkan operator kapal khususnya kapal tradisional maupun kapal rakyat yang mengangkut penumpang bila tidak mematuhi standar aturan keselamatan pelayaran.
Baca Juga: 2 Pilihan Berat Usai KM Sinar Bangun Ditemukan
"Saya menginstuksikan para Syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas menertibkan operator kapal yang mengabaikan standar aturan keselamatan pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," kata Agus Purnomo.
Menurut Agus, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator keselamatan di bidang transportasi laut telah banyak mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Untuk Menjamin Keselamatan Kapal Penumpang Tradisional di Wilayah Perairan Indonesia.
Begitu juga dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan untuk mengatur keselamatan pelayaran kapal tradisional dan kapal rakyat khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018, yaitu Surat Edaran Nomor 054/R.OPS/VI-2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Bagi Kapal-kapal Tradisional yang Digunakan Untuk Mengangkut Penumpang Dalam Rangka Arus Balik Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018.
Dalam Surat Edaran dimaksud, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk memastikan telah terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal tradisonal khususnya pada arus balik penumpang Angkutan Laut Lebaran tahun 2018 dan angkutan penumpang pada daerah destinasi wisata.
Tag
Berita Terkait
-
Marak Kecelakaan, Kapolri Perintahkan Polair Awasi Kapal Laut
-
Masih Hilang, 17 TKI Jadi Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
-
KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar, 4 Orang Tewas
-
KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Fadli Zon Usul Minta Bantuan Asing untuk Evakuasi KM Sinar Bangun
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!