Suara.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan napi korupsi maju sebagai sebagai calon legislatif (caleg) baru saja disahkan. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sebelumnya telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Meski telah resmi, keputusan itu masih menuai pro dan kontra, khususnya di internal DPR.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menerangkan, sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU adalah lembaga independen. Sekalipun KPU memiliki kewajiban konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, namun hal itu tidak bersifat mengikat.
"Hanya UU dibahas dengan pemerintah dan DPR dan mengundang KPU dan juga Bawaslu, maka posisi pemerintah itu hanya menjaga. Jangan sampai PKPU itu menyimpang dari undang-undang sehingga ini berpotenai pada gugatan ke MK," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Tjahjo berpendapat, apabila PKPU itu digugat ke MK, maka berpotensi menghambat proses tahapan-tahapan Pemilu.
"Ini kan sudah mepet pendaftaran Caleg. Sebuah tingkatan lobi-lobi partai politik. Untuk awal September itu sudah daftar Capres dan Cawapres dan 23 September sudah mulai kampanye. Jadi kampanye partai, kampanye pasangan calon Capres-Cawapres mepet sekali," tutur Tjahjo.
Terkait pasal yang memuat kewajiban bakal caleg membuat pakta integritas tak pernah melakukan korupsi, menurut Tjahjo itu hanya bagian dari upaya untuk memerangi korupsi.
"Soal pakta integeritas tadi itu kan bagian dari pada komitmen semuanya untuk memerangi korupsi, itu semuanya sama," ucap Tjhajo.
Pemerintah dan KPU tidak keberatan jika ada perseorangan, kelompok maupun lembaga mengajukan judicial review atas PKPU tersebut.
Baca Juga: Polisi: Melapor Kehilangan, Pembantu Jokowi Bukan Korban Begal
"Pemerintah dan KPU memberikan kesempatan kalau ada anggaota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah itu menyeimpang daripada undang-undang. Silahkan menggugatnya ke MK. Lah gugatnya jangan sampai menganggu tahapan," imbuh Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami