Suara.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan napi korupsi maju sebagai sebagai calon legislatif (caleg) baru saja disahkan. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sebelumnya telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Meski telah resmi, keputusan itu masih menuai pro dan kontra, khususnya di internal DPR.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menerangkan, sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU adalah lembaga independen. Sekalipun KPU memiliki kewajiban konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, namun hal itu tidak bersifat mengikat.
"Hanya UU dibahas dengan pemerintah dan DPR dan mengundang KPU dan juga Bawaslu, maka posisi pemerintah itu hanya menjaga. Jangan sampai PKPU itu menyimpang dari undang-undang sehingga ini berpotenai pada gugatan ke MK," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Tjahjo berpendapat, apabila PKPU itu digugat ke MK, maka berpotensi menghambat proses tahapan-tahapan Pemilu.
"Ini kan sudah mepet pendaftaran Caleg. Sebuah tingkatan lobi-lobi partai politik. Untuk awal September itu sudah daftar Capres dan Cawapres dan 23 September sudah mulai kampanye. Jadi kampanye partai, kampanye pasangan calon Capres-Cawapres mepet sekali," tutur Tjahjo.
Terkait pasal yang memuat kewajiban bakal caleg membuat pakta integritas tak pernah melakukan korupsi, menurut Tjahjo itu hanya bagian dari upaya untuk memerangi korupsi.
"Soal pakta integeritas tadi itu kan bagian dari pada komitmen semuanya untuk memerangi korupsi, itu semuanya sama," ucap Tjhajo.
Pemerintah dan KPU tidak keberatan jika ada perseorangan, kelompok maupun lembaga mengajukan judicial review atas PKPU tersebut.
Baca Juga: Polisi: Melapor Kehilangan, Pembantu Jokowi Bukan Korban Begal
"Pemerintah dan KPU memberikan kesempatan kalau ada anggaota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah itu menyeimpang daripada undang-undang. Silahkan menggugatnya ke MK. Lah gugatnya jangan sampai menganggu tahapan," imbuh Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu