Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
PKPU yang juga memuat ketentuan tentang larangan eks-narapidana korupsi menjadi calon legislatif itu telah diundangkan dalam lembaran negara oleh Kemenkumham, Selasa (3/7/2018).
"Sejak awal, posisi Kemendagri sudah jelas menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham terkait polemik pelarangan eks-napi korupsi menjadi caleg, karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika saat ini telah disahkan, Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Ia menambahkan jika memang ada yang tidak puas atau tidak setuju terkait aturan tersebut, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya kemudian dilakukan oleh Mahkamah Agung. Bawaslu atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU itu berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tutur Bahtiar.
Lebih lanjut, kata dia, permohonan pengujian PKPU bisa diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja, sejak aturan itu diundangkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 76 UU Pemilu.
Selanjutnya, Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima, seperti yang tertera pada ayat (3) Pasal 76 UU Pemilu.
"Proses penyelesaian pengujian PKPU selama 30 hari kerja itu termasuk cepat. Saya rasa nantinya tidak akan menganggu tahapan pemilu," ucap Bahtiar.
Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang juga berisi aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, pada Minggu (1/7).
Baca Juga: KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
PKPU itu ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tanpa diundangkan dulu oleh Kemenkumham, karena kementerian itu menilai poin tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Padahal, proses pengundangan atau pemberian nomor pada PKPU, sedianya dilaksanakan sebelum penetapan dilakukan oleh KPU.
Namun, dengan diundangkannya PKPU itu, kini sikap KPU dan Kemenkumham telah selaras, yakni sama-sama melarang mantan koruptor menjadi wakil rakyat pada pemilu mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit
-
Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu
-
Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%
-
Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel
-
IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat
-
Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta
-
30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA
-
Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula