Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
PKPU yang juga memuat ketentuan tentang larangan eks-narapidana korupsi menjadi calon legislatif itu telah diundangkan dalam lembaran negara oleh Kemenkumham, Selasa (3/7/2018).
"Sejak awal, posisi Kemendagri sudah jelas menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham terkait polemik pelarangan eks-napi korupsi menjadi caleg, karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika saat ini telah disahkan, Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Ia menambahkan jika memang ada yang tidak puas atau tidak setuju terkait aturan tersebut, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya kemudian dilakukan oleh Mahkamah Agung. Bawaslu atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU itu berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tutur Bahtiar.
Lebih lanjut, kata dia, permohonan pengujian PKPU bisa diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja, sejak aturan itu diundangkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 76 UU Pemilu.
Selanjutnya, Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima, seperti yang tertera pada ayat (3) Pasal 76 UU Pemilu.
"Proses penyelesaian pengujian PKPU selama 30 hari kerja itu termasuk cepat. Saya rasa nantinya tidak akan menganggu tahapan pemilu," ucap Bahtiar.
Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang juga berisi aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, pada Minggu (1/7).
Baca Juga: KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
PKPU itu ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tanpa diundangkan dulu oleh Kemenkumham, karena kementerian itu menilai poin tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Padahal, proses pengundangan atau pemberian nomor pada PKPU, sedianya dilaksanakan sebelum penetapan dilakukan oleh KPU.
Namun, dengan diundangkannya PKPU itu, kini sikap KPU dan Kemenkumham telah selaras, yakni sama-sama melarang mantan koruptor menjadi wakil rakyat pada pemilu mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti