Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
PKPU yang juga memuat ketentuan tentang larangan eks-narapidana korupsi menjadi calon legislatif itu telah diundangkan dalam lembaran negara oleh Kemenkumham, Selasa (3/7/2018).
"Sejak awal, posisi Kemendagri sudah jelas menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham terkait polemik pelarangan eks-napi korupsi menjadi caleg, karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika saat ini telah disahkan, Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Ia menambahkan jika memang ada yang tidak puas atau tidak setuju terkait aturan tersebut, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya kemudian dilakukan oleh Mahkamah Agung. Bawaslu atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU itu berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tutur Bahtiar.
Lebih lanjut, kata dia, permohonan pengujian PKPU bisa diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja, sejak aturan itu diundangkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 76 UU Pemilu.
Selanjutnya, Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima, seperti yang tertera pada ayat (3) Pasal 76 UU Pemilu.
"Proses penyelesaian pengujian PKPU selama 30 hari kerja itu termasuk cepat. Saya rasa nantinya tidak akan menganggu tahapan pemilu," ucap Bahtiar.
Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang juga berisi aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, pada Minggu (1/7).
Baca Juga: KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
PKPU itu ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tanpa diundangkan dulu oleh Kemenkumham, karena kementerian itu menilai poin tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Padahal, proses pengundangan atau pemberian nomor pada PKPU, sedianya dilaksanakan sebelum penetapan dilakukan oleh KPU.
Namun, dengan diundangkannya PKPU itu, kini sikap KPU dan Kemenkumham telah selaras, yakni sama-sama melarang mantan koruptor menjadi wakil rakyat pada pemilu mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana