Suara.com - Mabes Polri mengizinkan Dina Rohana (40), istri terduga teroris Pasuruan Abdullah alias Anwardi (50), menjenguk anak balitanya di Rumah Sakit Bhayangkara Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal menuturkan, perizinan itu diberikan atas dasar kemanusiaan.
Anak Dina dan Anwardi tengah dirawat karena terkena ledakan bom di rumah mereka, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7) pekan lalu. Ia diduga mengira bom itu adalah mainan.
”Densus 88 Anti Teror sebenarnya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DR. Dia cukup koperatif, memberikan informasi kegiatan suaminya,” kata Iqbal, Senin (9/7/2018).
Karenanya, Densus 88 membolehkan Dina menjenguk anaknya yang berusia 6 tahun di RS. Dina menjenguk anaknya dalam kawalan Densus 88.
”Ya diizinkan, karena itu bersifat manusiawi. Izinnya atas dasar kemanusiaan,” tukasnya.
Sementara sang suami kekinian masih buron dan dalam pengejaran Densus 88 Mabes Polri. Anwardi melarikan diri saat tiga bom meledak di rumahnya di Jalan Pepaya RT 1, RW 1, Pogar Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu