Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akan membuka peluang soal pendaftaran gugatan melalui sistem elektronik. Hal tersebut disampaikan Ketua MA Muhammad Hatta Ali. Menurut dia, proses replik dan duplik juga dapat dilakukan secara elektronik.
Hatta menyampaikan bahwa sistem tersebut dimungkinkan setelah MA mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik. Melalui sistem elektronik itu, dapat memperlancar administrasi peradilan sekaligus memperlancar pelayanan kepada pencari keadilan.
"Kita ketahui sekarang ini masih menggunakan sistem manual. Setiap pengacara dan advokat yang ingin mendaftarkan perkaranya harus ke Pengadilan Negeri sendiri. Sekarang, mungkin dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman gugatan melalui elektronik. Itu juga online dengan bank yang ditunjuk dalam rangka pembayaran ongkos perkara," kata Hatta Ali di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Hatta mengatakan, MA akan melakukan proses verifikasi setelah gugatan didaftarkan. Pihak yang berperkara akan mendapatkan nomer register perkara serta mengetahui dimulainya jadwal sidang pertama.
Penggunaan sistem elektronik, mampu meningkatkan integritas penegak hukum sebab interaksi antara pihak tergugat maupun penggugat dengan petugas pengadilan dapat berkurang. Namun penggunaan sistem elektonik baru bisa digunakan untuk perkara perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha TUN.
Hatta mengatakan, MA belum dapat memastikan sistem tersebut bisa digunakan untuk perkara pidana.
"Pidana selama ini setahu saya sudah ada juga kerjasama antara MA beserta penyidik, kepolisian, kejaksaan dan kepala lembaga," imbuh Hatta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra