Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif (caleg) ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer.
Surat tersebut sebagai syarat formil para calon. Surat itu juga untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari peradilan umum maupun militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2016 ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung tanggal 4 Juli 2018 pada dasarnya mengatur ketentuan yang terdapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2016 juga diberlakukan untuk memperolah surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundang undangan, termasuk untuk calon anggota legislatif.
Dalam penerbita surat tersebut menegaskan, kepada seluruh peradilan umum maupun militer, dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apa pun kepada pemohon.
"Bagi peradilan umum dan peradilan militer yang terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun, diminta untuk mengembalikannya," kata Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Larangan memungut biaya itu diatur dalam angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 . Ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
"Diharapkan dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," imbuh Abdullah.
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan 27 dari 73 Pelaku Kejahatan Jalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua