Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif (caleg) ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer.
Surat tersebut sebagai syarat formil para calon. Surat itu juga untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari peradilan umum maupun militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2016 ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung tanggal 4 Juli 2018 pada dasarnya mengatur ketentuan yang terdapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2016 juga diberlakukan untuk memperolah surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundang undangan, termasuk untuk calon anggota legislatif.
Dalam penerbita surat tersebut menegaskan, kepada seluruh peradilan umum maupun militer, dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apa pun kepada pemohon.
"Bagi peradilan umum dan peradilan militer yang terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun, diminta untuk mengembalikannya," kata Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Larangan memungut biaya itu diatur dalam angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 . Ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
"Diharapkan dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," imbuh Abdullah.
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan 27 dari 73 Pelaku Kejahatan Jalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar