Suara.com - Seorang lelaki berinisial FH (38) ditangkap polisi, lantaran memeras Regusetiawan Agung (22) petugas kebersihan di Panti Pijat 99, Kompleks Aldiron, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris M Marbun mengatakan, pemerasan itu dilakukan FH ketika korban sedang membersihkan lantai 1 di panti pijat, Selasa (17/7). Sambil menenteng sebilah pisau, FH langsung menarik pakaian korban dan mengeluarkan ancaman.
"Iya benar (aksi pemerasan) itu di panti pijat," kata Marbun di Polsek Kebon Jeruk, Rabu (18/7/2018).
Berdasarkan keterangan tersangka, alasan FH melakukan aksi pemerasan itu karena sedang membutuhkan uang untuk membiayai keperluan keluarganya.
"Tidakak ada. Cuma butuh duit karena punya anak," kata Marbun.
Saat melancarkan aksinya, FH juga menggelandang korban ke luar panti pijat menuju kantor polisi dengan tuduhan terlibat penyalaggunaan narkoba. Buntut dari aksi nekatnya itu, FH malah diringkus aparat polisi.
"Korban tidak terbukti menggunakan narkoba. Kemudian pelaku dibawa petugas karena telah membawa senjata tajam," tandas Marbun.
Dalam kasus ini, FH dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Satu Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Yogyakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag