Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggodok nama-nama jaksa yang akan ditugaskan memantau perkembangan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, penunjukan jaksa peneliti dalam setiap perkara tergantung dengan keputusan pimpinan.
"Ya kembali lagi (penunjukan jaksa peneliti) ini adalah kewenangan pimpinan di sini. Kewenangan pimpinan untuk menentukan siapa jaksa peneliti," kata Nirwan kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).
Nirwan pun mengaku belum bisa memperkirakan berapa banyak jaksa peneliti yang akan ditunjuk untuk memantau kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sebab, sedikit atau banyaknya jaksa peneliti yang ditunjuk bergantung dengan bobot perkara yang akan ditangani.
"Biasanya sih minimal dua, tapi kita masih melihat ringan beratnya perkara ini, karena jaksa peneliti itu nanti kan disidangkan juga di Kejari. Biasanya dua atau tiga," katanya.
Penunjukan jaksa peneliti itu dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama Muhammad Sohibul Iman ke Kejati DKI pada Rabu (18/7/2018).
Bila sudah ditunjuk, tugas jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara bila sudah dilimpahkan aparat kepolisian. Pemeriksaan berkas merupakan tahapan yang akan dilalui agar kasus dugaan tindak pidana bisa segera masuk ke persidangan.
"Nah setelah berkas itu sampai akan dilihat ketentuan formalnya, materiil dam formilnya, apakah sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke persidangan atau belum seperti itu," tandas Nirwan.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca Juga: Isu Susu Kental Manis Mereda, Peternak Sapi Buka Suara
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri Hamzah mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Resmi Terima SPDP, Kejati: Status Sohibul Iman Masih Terlapor
-
Rumah Ketua DPP PKS Dilempar Molotov, Polisi: Jangan Berspekulasi
-
Mabes Polri Ikut Selidiki Pelemparan Bom Molotov Rumah Mardani
-
PKS: Bom Molotov Rumah Mardani Diduga Berkaitan dengan Pilpres
-
Ada yang Ngaku Tentara Sebelum Rumah Mardani Dilemar Bom Molotov
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi