Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggodok nama-nama jaksa yang akan ditugaskan memantau perkembangan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, penunjukan jaksa peneliti dalam setiap perkara tergantung dengan keputusan pimpinan.
"Ya kembali lagi (penunjukan jaksa peneliti) ini adalah kewenangan pimpinan di sini. Kewenangan pimpinan untuk menentukan siapa jaksa peneliti," kata Nirwan kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).
Nirwan pun mengaku belum bisa memperkirakan berapa banyak jaksa peneliti yang akan ditunjuk untuk memantau kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sebab, sedikit atau banyaknya jaksa peneliti yang ditunjuk bergantung dengan bobot perkara yang akan ditangani.
"Biasanya sih minimal dua, tapi kita masih melihat ringan beratnya perkara ini, karena jaksa peneliti itu nanti kan disidangkan juga di Kejari. Biasanya dua atau tiga," katanya.
Penunjukan jaksa peneliti itu dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama Muhammad Sohibul Iman ke Kejati DKI pada Rabu (18/7/2018).
Bila sudah ditunjuk, tugas jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara bila sudah dilimpahkan aparat kepolisian. Pemeriksaan berkas merupakan tahapan yang akan dilalui agar kasus dugaan tindak pidana bisa segera masuk ke persidangan.
"Nah setelah berkas itu sampai akan dilihat ketentuan formalnya, materiil dam formilnya, apakah sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke persidangan atau belum seperti itu," tandas Nirwan.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca Juga: Isu Susu Kental Manis Mereda, Peternak Sapi Buka Suara
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri Hamzah mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Resmi Terima SPDP, Kejati: Status Sohibul Iman Masih Terlapor
-
Rumah Ketua DPP PKS Dilempar Molotov, Polisi: Jangan Berspekulasi
-
Mabes Polri Ikut Selidiki Pelemparan Bom Molotov Rumah Mardani
-
PKS: Bom Molotov Rumah Mardani Diduga Berkaitan dengan Pilpres
-
Ada yang Ngaku Tentara Sebelum Rumah Mardani Dilemar Bom Molotov
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II