Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggodok nama-nama jaksa yang akan ditugaskan memantau perkembangan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, penunjukan jaksa peneliti dalam setiap perkara tergantung dengan keputusan pimpinan.
"Ya kembali lagi (penunjukan jaksa peneliti) ini adalah kewenangan pimpinan di sini. Kewenangan pimpinan untuk menentukan siapa jaksa peneliti," kata Nirwan kepada Suara.com, Jumat (20/7/2018).
Nirwan pun mengaku belum bisa memperkirakan berapa banyak jaksa peneliti yang akan ditunjuk untuk memantau kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sebab, sedikit atau banyaknya jaksa peneliti yang ditunjuk bergantung dengan bobot perkara yang akan ditangani.
"Biasanya sih minimal dua, tapi kita masih melihat ringan beratnya perkara ini, karena jaksa peneliti itu nanti kan disidangkan juga di Kejari. Biasanya dua atau tiga," katanya.
Penunjukan jaksa peneliti itu dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik atas nama Muhammad Sohibul Iman ke Kejati DKI pada Rabu (18/7/2018).
Bila sudah ditunjuk, tugas jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara bila sudah dilimpahkan aparat kepolisian. Pemeriksaan berkas merupakan tahapan yang akan dilalui agar kasus dugaan tindak pidana bisa segera masuk ke persidangan.
"Nah setelah berkas itu sampai akan dilihat ketentuan formalnya, materiil dam formilnya, apakah sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke persidangan atau belum seperti itu," tandas Nirwan.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca Juga: Isu Susu Kental Manis Mereda, Peternak Sapi Buka Suara
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri Hamzah mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Resmi Terima SPDP, Kejati: Status Sohibul Iman Masih Terlapor
-
Rumah Ketua DPP PKS Dilempar Molotov, Polisi: Jangan Berspekulasi
-
Mabes Polri Ikut Selidiki Pelemparan Bom Molotov Rumah Mardani
-
PKS: Bom Molotov Rumah Mardani Diduga Berkaitan dengan Pilpres
-
Ada yang Ngaku Tentara Sebelum Rumah Mardani Dilemar Bom Molotov
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya