Suara.com - Mabes Polri mengaku menerima laporan tentang adanya pelemparan bom jenis molotov di rumah Politkus PKS Mardani Ali Sera. Terhadap laporan tersebut, Polri sedang mendalaminya.
Hal itu disampailan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, seusai rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
"Kami mendapatkan laporan memang ada diduga itu adalah bom molotov, sekarang sedang didalami oleh rekan-rekan," kata Setyo.
Setyo meminta kepada semua pihak agar kejadian tersebut tidak ditafsir secara liar. Sebab, hingga saat ini belum ada hasil dari tindakan yang dilakukan penyidik Polri.
"Jangan berandai-andai yang kita tidak tahu, tapi faktanya sedang didalami," katanya.
Setyo menegaskan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Hal itu untuk memastikan siapa pelaku pelemparan bom tersebut.
"Yang pertama tentunya olah TKP dari mana dilempar kemudian dari bahan-bahan apa, sekarang sedang dalam pendalaman, mohon waktu, berikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap kasus ini," tandas Setyo.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa 5 Saksi Pelemparan Bom Molotov di Rumah Mardani
-
Mabes Polri Ikut Selidiki Pelemparan Bom Molotov Rumah Mardani
-
Polisi: Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Ketua PKS Pidana Biasa
-
PKS: Bom Molotov Rumah Mardani Diduga Berkaitan dengan Pilpres
-
Ada yang Ngaku Tentara Sebelum Rumah Mardani Dilemar Bom Molotov
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!