Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait, dalam uji materi mengenai persyaratan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu sendiri diajukan Partai Persatuan Indonesia.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan keputusan JK itu bersifat pribadi. Ngabalin mengklaim, Presiden Joko Widodo sebelumnya tak pernah mengetahui hal tersebut.
"Tidak juga. Saya pikir sebagai kepala negara dia membiarkan saja proses ini berjalan. Kalau dia tahu, itu pasti dari media. Kalaupun harus mengetahui, saya kira itu sangat normal," kata Ngabalin di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Ngabalin memastikan, apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, tak akan menggoyahkan koalisi partai-partai pendukung Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
"Kalau di koalisi itu kan orang penuh dengan jiwa besar, memberikan dukungan kepada Jokowi untuk mencalonkan diri. Jadi ini kan tinggal empat (partai di luar koalisi) saja kan. Meskipun PAN juga belum tahu jenis kelaminnya," ujarnya.
Ngabalin menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi, seandainya gugatan itu dikabulkan MK dan JK maju sebagai cawapres Jokowi.
"Saya sudah berkali-kali bilang, bahwa presiden dalam memilih wapres pasti yang memiliki perasaan yang sama, bekerja sama secara baik, kemudian bukan kenal seminggu dua minggu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jabatan Barunya Disindir Fahri Hamzah, Ali Ngabalin: Syirik
-
Beda Sendiri, Ali Mochtar Ngabalin Datang ke Acara Golkar
-
JK Terlibat Gugatan Syarat Cawapres di MK, Ini Respons Golkar
-
JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Syarat Cawapres di MK
-
Kala Seorang Anak Nangis Berebut Pertanyaan Berhadiah Jokowi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK