Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi jika terpidana korupsi atau koruptor membayar Rp 200 juta sampai Rp 500 juta jika ingin mendapatkan fasilitas mewah di penjara. Hal itu terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan fakta adanya jual beli kamar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menemukan informasi awal bahwa untuk memenuhi fasilitas mewah dalam satu ruangan narapidana, terdapat tarif yang sudah ditentukan.
"Dari informasi awal itu ada rentangnya Rp 200 juta sampai Rp 500 juta. Untuk mendapatkan fasilitas tertentu, apakah fasilitas ada banyak? Kami masih dalami," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Saut pun mengungkapkan, transaksi jual beli kamar napi sudah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Pada bulan itu, tersangka Wahid Husen mulai menjalani jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin menggantikan kalapas sebelumnya, Dedi Handoko. Saat itulah Wahid mulai menjalani bisnis tersebut.
KPK sangat menyayangkan kejadian ini. Sebab, sebagai penyelenggara negara, seharusnya Kalapas bisa menjalankan tugasnya sebagai kesatuan penegakan hukum pidana.
"Dalam penanganan kasus korupsi, praktek suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi," pungkas Laode.
Berita Terkait
-
5 Bulan Jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen Punya 2 Mobil Mewah
-
Video Penjara Mewah Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin
-
Suami Inneke Koesherawati Simpan Duit Rp 139 Juta di Penjara
-
Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Empat Tersangka
-
Kalapas Diciduk KPK, DPR : Pengawasan Lapas Minim
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?