Suara.com - Partai Demokrat menolak keinginan Jusuf Kallah yang ingin masa jabatan wakil presiden lebih dari 2 periode. JK ikut menjadi pihak penggugat masa jabatan wapres ke Mahkamah Konstitusi.
Demokrat menegaskan masa jabatan wapres cukup 2 periode. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan konsep pembatasan masa jabatan tersebut merupakan bagian dari konsep reformasi.
"Lalu disepakati oleh anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak karena itu substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan," kata Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).
Akan tetapi, Hinca melihat bahwa JK yang sebagaimana warga negara tentu berhak mengajukan gugatan ke MK dan tidak bisa dilarang.
Diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengajuan uji materi Partai Perindo yang menggugat masa jabatan wapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Pasal yang menjadi pokok dalam uji materi itu ialah pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya yakni calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
"Nggak bisa juga kita larang pak JK sebagai pihak terkait yah tapi juga nggak ada larangan hukum oleh MK menolak orang yang mengajukan atau mencari keadilan," katanya.
Namun di samping itu, Hinca mengharapkan MK bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya untuk menghindari kembalinya masa jabatan pimpinan negara saat era Orde Baru.
Baca Juga: Perindo Tepis Anggapan JK Ambisius Ingin Jabat Lagi Cawapres
"Jadi, tentu kita berharap MKe mmutuskan sama dengan memutuskan gugatan yang Presidential Threshold karena ini menyangkut kehidupan berkonstitusi bernegara," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pertemuan Demokrat - Gerindra Ternyata Tidak Bahas Koalisi
-
Hari Ini, Gerindra - Demokrat Bertemu Tertutup Bicarakan Koalisi
-
Petinggi Demokrat-Gerindra Merapat Sebelum SBY - Prabowo Bertemu
-
Demokrat Jawa Timur Putuskan Dukung Jokowi di Pilpres 2019
-
Perindo Tepis Anggapan JK Ambisius Ingin Jabat Lagi Cawapres
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK