Suara.com - Partai Demokrat menolak keinginan Jusuf Kallah yang ingin masa jabatan wakil presiden lebih dari 2 periode. JK ikut menjadi pihak penggugat masa jabatan wapres ke Mahkamah Konstitusi.
Demokrat menegaskan masa jabatan wapres cukup 2 periode. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan konsep pembatasan masa jabatan tersebut merupakan bagian dari konsep reformasi.
"Lalu disepakati oleh anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak karena itu substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan," kata Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).
Akan tetapi, Hinca melihat bahwa JK yang sebagaimana warga negara tentu berhak mengajukan gugatan ke MK dan tidak bisa dilarang.
Diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengajuan uji materi Partai Perindo yang menggugat masa jabatan wapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Pasal yang menjadi pokok dalam uji materi itu ialah pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya yakni calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
"Nggak bisa juga kita larang pak JK sebagai pihak terkait yah tapi juga nggak ada larangan hukum oleh MK menolak orang yang mengajukan atau mencari keadilan," katanya.
Namun di samping itu, Hinca mengharapkan MK bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya untuk menghindari kembalinya masa jabatan pimpinan negara saat era Orde Baru.
Baca Juga: Perindo Tepis Anggapan JK Ambisius Ingin Jabat Lagi Cawapres
"Jadi, tentu kita berharap MKe mmutuskan sama dengan memutuskan gugatan yang Presidential Threshold karena ini menyangkut kehidupan berkonstitusi bernegara," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pertemuan Demokrat - Gerindra Ternyata Tidak Bahas Koalisi
-
Hari Ini, Gerindra - Demokrat Bertemu Tertutup Bicarakan Koalisi
-
Petinggi Demokrat-Gerindra Merapat Sebelum SBY - Prabowo Bertemu
-
Demokrat Jawa Timur Putuskan Dukung Jokowi di Pilpres 2019
-
Perindo Tepis Anggapan JK Ambisius Ingin Jabat Lagi Cawapres
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia