Suara.com - Partai Perindo menggugat syarat cawapres dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan guna mengkondusifkan situasi Pemilihan Presiden 2019 nanti.
Sebab, Partai Perindo pada posisi ingin mendorong Wakil Presiden Jusuf Kalla maju kembali sebagai cawapres.
Jusuf Kalla dinilai bisa meredam persaingan dari beberapa ketua umum partai koalisi capres Joko Widodo yang mengajukan diri sebagai cawapres.
Diketahui, Partai Perindo mendaftarkan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya ialah calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penggugat meminta frasa selama dua kali dalam masa jabatan yang sama dibatalkan oleh MK.
"Kalau (Jokowi) milih pak JK akan meredakan situasi politik yang panas dan membuat ketegangan menjadi lebih stabil," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Rofiq pun membantah keputusan Partai Perindo untuk melayangkan permohonan uji materi terhadap UU Pemilu adalah sebuah ambisi. Pasalnya, baik dari Partai Perindo dan JK yang turut menjadi penggugat pun baru mendaftarkan uji materi mendekati masa pendaftaran capres dan cawapres.
"Ini bukan soal ambisi, ini soal kepentingan bangsa. Karena waktu pendaftaran itu terakhir 10 Agustus, harus dipercepat prosesnya," ujarnya.
Menurut Rofiq, yang dilakukan Partai Perindo murni ingin mendorong pasangan Jokowi - JK agar bisa maju kembali di Pilpres 2019 nanti. Partai Perindo menganggap kinerja pasangan itu sudah terlihat berhasil.
"Apa yang dilakukan Jokowi - JK di periode ini akan bisa berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan karena kami menganggap bahwa kedua orang ini telah berhasil membangun bangsa ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar