Suara.com - Bakal calon anggota legislatif DPRD Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari Partai Nasdem, digantikan oleh sang istri. Pasalnya, bacaleg tersebut terindikasi sebagai mantan narapidana koruptor.
Berdasarkan penelusuran Harian Jogja—jaringan Suara.com, bacaleg Partai Nasdem yang terindikasi sebagai mantan koruptor tersebut bernama Tumiyo.
Ia tadinya didaftarkan Partai Nasdem setempat sebagai bacaleg DPRD DIY dari daerah pemilihan I. Kekinian, ia digantikan sang istri bernama Parinem.
“Alhamdulillah KPU Gunungkidul cermat, karena kami tidak mengetahui Pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi. Sekarang sudah diganti istrinya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Gunungkidul, Suparjo, Rabu (1/8/2018).
Ia menuturkan, Partai Nasdem sebelumnya berani mengusung Tumiyo karena yang bersangkutan aktif sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Playen.
Suparjo menjelaskan, Tumiyo menjadi bacaleg karena tim seleksi Nasdem tak mengetahui kadernya tersebut pernah terlibat korupsi. Ia mengakui Partai Nasdem hanya mengetahui Tumiyo dulu pernah terlibat kasus utang piutang.
Ia menjelaskan, Nasdem melakukan seleksi internal penjaringan bacaleg sejak dua tahun terakhir, melalui program Indonesia memanggil.
“Kami melakukan seleksi bacaleg sejak dua tahun terakhir melalui program Indonesia Memanggil. Ini untuk menjaring simpatisan dan tokoh masyarkat yang akan maju sebagai bacaleg melalui Nasdem,” ucapnya.
Ia berharap, dengan pencoretan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sehingga target 10 kursi dapat tercapai.
Baca Juga: Belum Sebulan, Pendaftar Istana Bogor Open Capai 5.831 Orang
“Kami mengajukan 45 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Gunungkidul. Kami menarget 10 kursi untuk Pemilu mendatang atau setiap dapil dua kursi,” ujarnya.
Ketua KPU Gunungkidul Moh Zainuri Ikhsan mengatakan, sudah menginformasikan ke parpol terkait, agar bacaleg yang terindikasi mantan koruptor diganti. Jika tidak diganti, akan dicoret dan merugikan parpol sendiri.
Selain narapidana kasus korupsi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, KPU juga melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini sendiri KPU Gunungkidul sudah menutup masa perbaikan berkas Bacaleg pada Selasa (31/7/2018).
“Setelah ini kami lakukan verifikasi, jika memang ada yang kurang atau tidak memenuhi syarat sudah tidak bisa diganti lagi Bacaleg tersebut,” katanya.
Terkait istri yang menggantikan suaminya yang merupakan mantan koruptor, Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan tidak ada pengawasan khusus.
“Tidak ada pengawasan khusus, yang pentingkan bukan yang bersangkutan [Napi kasus korupsi] yang mencaleg,” kata Antok.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang