Suara.com - Seorang dukun di Jembrana, Bali harus berurusan dengan polisi. Bukannya menolong dan mengobati, dukun bernama I Koman Wawan alias Mang Pulu (42) itu diduga telah mencabuli pasiennya di sebuah ruang Mrajan atau tempat persembahyangan.
Berdasarkan informasi, Mang Pulu ditangkap polisi pada Senin (30/7/2018) sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya yang berada di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Sebelumnya, sang dukun itu dilaporkan oleh seseorang bernama I Komang J (30) suami dari Ni Luh W (23) yang tak lain adalah korban pencabulan oleh Mang Pulu.
Peristiwa itu berawal saat korban mendatangi rumah sang dukun dengan tujuan berobat supaya mendapatkan momongan, pada Senin 11 Juni 2018. Mang Pulu memang dikenal sebagai 'orang pintar' alias dukun di daerahnya.
Kemudian prosesi pengobatan non medis itu dilakukan di sebuah Mrajan atau tempat sembahyang yang ada di rumah pelaku. Ritual tersebut diawali dengan persembahyangan menghadirkan leluhur.
Usai persembahyangan, kemudian pelaku meminta korban bersandar di bahu kirinya. Sementara pelaku duduk bersila. Korban pun di suruh untuk tiduran dan melepas kain kemben atau sarung yang dikenakannya, hingga berujung aksi pencabulan.
Korban yang curiga akibat ulah sang dukun lantas melapor dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke Polsek Melaya, Jembrana. Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai.
"Pelaku dia seorang petani yang juga sekaligus menjadi dukun. Di mana pelaku menyuruh pasiennya untuk melakukan hal itu (pencabulan) di Mrajan saat menjalani ritual tersebut," kata Yusak, Jumat (3/8/2018).
Menurut Yusak, polisi kini masih mendalami kasus tersebut. Termasuk kemungkinan korban tidak hanya satu orang.
Baca Juga: Dibanding Ahok, Petani BKT Lebih Tenang Diawasi Anies - Sandiaga
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain kamben warna kuning motif kotak ungu, satu celana kain panjang motif bunga dan daun warna hijau merah. Lalu ada satu buah baju kaos warna coklat muda dan uang Rp 8 juta.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman lima tahun penjara," imbuh Yusak. (Luh Wayanti)
Kontributor : Luh Wayanti
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan