Suara.com - Empat warga Bulgaria divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/8/2018), karena mengeroyok sesama bule.
Keempat terdakwa itu ialah Kamen Yulianov, Valentin Sashkov, Dimitar Slavchov, dan Stoyan Iliev Peychev. Vonis mereka lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka. Dengan ini kami memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman 9 bulan dikurangi masa tahanan, dan membayar sidang masing-masing Rp 5000,"katanya.
Seusai membacakan putusan tersebut hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU. Atas keputusan tersebut pihak JPU masih pikir-pikir.
Sementara pihak terdakwa menerima keputusan tersebut. Keempat terdakwa tersebut terbukti telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengroyokan.
Dikabarkan sebelumnya, empat orang laki-laki berbadan tinggi itu melakukan penganiayaan terhadap Stefnov Klenovski yang juga warga negara Bulgaria.
Perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa ini berawal saat korban diminta oleh terdakwa Stoyan ke Park Hotel.
Korban datang tidak sendiri, dia bersama temannya bernama Marinko. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta uang bayaran kepada Keril Kerlov jika masih ingin tinggal di Bali.
Namun, saat itu, korban tidak mau memberikan uang yang diminta dan berlalu. Kemudian, sekitar pukul 22.30 Wita, korban hendak pergi ke Buger King di Jalan Sanset Road, Kuta, Badung.
Baca Juga: Pemutaran Perdana, Si Doel The Movie Diserbu Penonton
Para terdakwa langsung mendekati korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil yang para terdakwa tumpangi.
Saat itulah terjadi aksi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh para terdakwa, hingga korban tertusuk dan harus dirujuk ke RSUP Sanglah. [Luh Wayanti]
Kontributor : Luh Wayanti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar