Suara.com - Empat warga Bulgaria divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/8/2018), karena mengeroyok sesama bule.
Keempat terdakwa itu ialah Kamen Yulianov, Valentin Sashkov, Dimitar Slavchov, dan Stoyan Iliev Peychev. Vonis mereka lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka. Dengan ini kami memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman 9 bulan dikurangi masa tahanan, dan membayar sidang masing-masing Rp 5000,"katanya.
Seusai membacakan putusan tersebut hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU. Atas keputusan tersebut pihak JPU masih pikir-pikir.
Sementara pihak terdakwa menerima keputusan tersebut. Keempat terdakwa tersebut terbukti telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengroyokan.
Dikabarkan sebelumnya, empat orang laki-laki berbadan tinggi itu melakukan penganiayaan terhadap Stefnov Klenovski yang juga warga negara Bulgaria.
Perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa ini berawal saat korban diminta oleh terdakwa Stoyan ke Park Hotel.
Korban datang tidak sendiri, dia bersama temannya bernama Marinko. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta uang bayaran kepada Keril Kerlov jika masih ingin tinggal di Bali.
Namun, saat itu, korban tidak mau memberikan uang yang diminta dan berlalu. Kemudian, sekitar pukul 22.30 Wita, korban hendak pergi ke Buger King di Jalan Sanset Road, Kuta, Badung.
Baca Juga: Pemutaran Perdana, Si Doel The Movie Diserbu Penonton
Para terdakwa langsung mendekati korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil yang para terdakwa tumpangi.
Saat itulah terjadi aksi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh para terdakwa, hingga korban tertusuk dan harus dirujuk ke RSUP Sanglah. [Luh Wayanti]
Kontributor : Luh Wayanti
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali