Suara.com - Deketahui terduga teroris Angga Irawan (35) adalah warga pendatang di lingkungan RT 6 RW 5 Kelurahan Manyaran, Kota Semarang. Dia pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Kendal.
Dia sudah mukim selama tiga tahun, mendiami rumah milik orangtuanya. Ahmad Nurhadi, Ketua RT 6 mengakui, jika dalam pergaulan keseharian Angga memang jarang bergaul dan tertutup.
"Dia tak pernah sosialisasi warga, arisan bapak-bapak tak pernah hadir, isterinya juga tertutup. Tapi kalau ibunya Angga karena orang sini masih biasa bergaul," kata Ahmad, Minggu (5/8/2018).
Pihaknya juga sudah lama mencurigai Angga, di mana setiap malam pukul 22.00 WIB, selalu keluar dan pulang saat subuh. Kecurigaannga menguat lantaran pihak kepolisian dan Kodam IV Diponegoro rupanya ikut memantau sejak lama.
"Dia sudah dipantau sejak saya belum jadi RT, dari Kepolisan dan Kodam. Dan baru ditangkap mungkin setelah ada bukti terkait terorisme," ujar Ahmad yang baru menjabat dua tahun Ketua RT.
Diketahui pula, Angga Irawan dulunya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Kendal Jateng, namun dipecat. Guna mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, dia membuka praktik bekam.
"Dia dulu PNS RSUD Kendal mungkin karena sudah ada pemetaan keterkaitan terorisme dia dipecat. Kini buka praktik bekam sudah satu tahunan," ungkap Ahmad.
Bahkan selama tiga tahun mukim, terang Ahmad, belum pernah Angga mau mengganti alamat kependudukannya. Hanya sebatas memberikan Kartu Keluarga ditempat asalnya, Kelurahan Panjangan Semarang.
"Karena tak mau ganti identitas, saya juga tak mau keluarkan surat keterangan untuk dia. Di rumah itu ada istri dan enam anaknya, masih kecil-kecil, paling besar kelas 3 SD," katanya.
Baca Juga: Gerebek Teroris Semarang, Densus Sita Buku Jihad dari Rumah Angga
Jarang bersosialisasi juga dilakukan istrinya, Nur Khasanah, selama di lingkungan RT 6 tak pernah ikut kegiatan warga ibu-ibu. Program imunisasi anak balita juga ditolaknya.
"Kan kasihan anaknya masih kecil-kecil, tidak mau diimunisasi, takutnya kalau kena polio atau campak," tukas Ahmad.
Angga Irawan (35) terduga teroris, diciduk Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Sabtu (4/8/2018) pukul 09.00 WIB, ditengah jalan. Lalu sore harinya pukul 15.30 WIB dilakukan penggeledahan dirumahnya yang beralamat di RT 6 RW 5 Kelurahan Manyaran Kota Semarang.
Dalam penggeledahan, dibawa barang bukti berupa tiga buku jihad dan satu handphone lawas milik terduga. (Adam Iyasa)
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan