Suara.com - Guriang Sukmana, pilot maskapai Bangladesh telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba. Dia ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada Baju Chandra, pegawai negeri sipil Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Guriang mengonsumsi sabu-sabu agar bisa rileks saat menjalankan rutinitasnya sebagai pilot penerbangan luar negeri. Kepada polisi, Guriang juga sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2104 lalu.
"Di BAP untuk keperluan pribadi. Dia juga mengakui sudah 4 tahun konsumsi barang ini (sabu-sabu)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Calvijn juga menerangkan jika awalnya Guriang membeli sabu-sabu seberat 2 gram dari pengedar itu dengan harga Rp2,3 juta. Kemudian, sisa sabu-sabu seberat 0,8 gram diberikan Baju yang bekerja sebagai penguji simulator penerbangan domestik dan luar negeri.
Pemberian sabu-sabu itu diduga dilakukan agar Guriang sebagai sogokan agar lisensi penerbangan ke luar negeri bisa segera didapat.
"GS beli 2 Gram harganya 2,3 juta. Tetapi sudah digunakan sebagian. Sisa 0,8 yang diserahkan ke BC," kata Calvijn.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap GS di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018). Penangkapan BJ baru dilakukan setelah polisi menemukan adanya percakapan di telepon GS untuk memberikan sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada BJ
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah BJ di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah BJ, polisi lebih dulu menggeledah rumah GS di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Terkait penangkapan ini, BJ dan GS pun dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah