Suara.com - Guriang Sukmana, pilot maskapai Bangladesh telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba. Dia ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada Baju Chandra, pegawai negeri sipil Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Guriang mengonsumsi sabu-sabu agar bisa rileks saat menjalankan rutinitasnya sebagai pilot penerbangan luar negeri. Kepada polisi, Guriang juga sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2104 lalu.
"Di BAP untuk keperluan pribadi. Dia juga mengakui sudah 4 tahun konsumsi barang ini (sabu-sabu)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).
Calvijn juga menerangkan jika awalnya Guriang membeli sabu-sabu seberat 2 gram dari pengedar itu dengan harga Rp2,3 juta. Kemudian, sisa sabu-sabu seberat 0,8 gram diberikan Baju yang bekerja sebagai penguji simulator penerbangan domestik dan luar negeri.
Pemberian sabu-sabu itu diduga dilakukan agar Guriang sebagai sogokan agar lisensi penerbangan ke luar negeri bisa segera didapat.
"GS beli 2 Gram harganya 2,3 juta. Tetapi sudah digunakan sebagian. Sisa 0,8 yang diserahkan ke BC," kata Calvijn.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap GS di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018). Penangkapan BJ baru dilakukan setelah polisi menemukan adanya percakapan di telepon GS untuk memberikan sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada BJ
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah BJ di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah BJ, polisi lebih dulu menggeledah rumah GS di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Terkait penangkapan ini, BJ dan GS pun dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India