Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, ia telah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim kebijakan yang Kementrian PPPA terkait revisi UU perkawinan.
"Saya lagi membuka opini publik dari mana-mana bisa memberikan masukan, yang jelas dari Kemen PPPA, UU Perlindungan Anak yang berbentrokan dengan UU no 1 tahun 1974 UUD perkawinan minimal 17 tahun ke bawah juga boleh yang penting ada dispensasi orang tua. Sedangkan UU perlindungan anak minimal 18 tahun ke atas baru bisa menikah," Ujar Yohana usai diskusi Publik bertema “Perkawinan Usia Anak” di Millenium Hotel, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Ia pun memastikan, Menteri Agama Lukman Hakim akan mendukung usulan revisi UU perkawinan tersebut.
"Jadi saya bersikeras memegang UU Perlindungan Anak. Karena UU ini mempunyai hukum yang sama tinggi untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.
Kementrian PPPA akan melakukan diskusi yang lebih luas lagi untuk mengembangkan akademisi membuat kajian, termasuk LSM, organisasi masyarakat dan organisasi perempuan serta kementerian terkait.
"Karena kesepakatan dengan LSM, Pak Presiden setuju membuat Perppu," katanya.
Hanya saja, Yohana belum bisa merinci secara pasti Perppu tersebut seperti apa karena masih dalam tahap membuka opini.
"Seperti yang saya katakan, dua UU tadi memiliki kekuatan hukum yang tinggi, jadi saya tetap mempertahankan UU Perlindungan Anak. Kita melihat UU no 1 tahun 1974 itu dibuat 40 tahun yang lalu. UU dibuat dengan situasi terkini, mana yang kita lihat yang kita pegang yang kita pegang itu yang bisa kita lihat ke publik," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat: SBY Tak akan Paksakan AHY Jadi Cawapres Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut