Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, ia telah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim kebijakan yang Kementrian PPPA terkait revisi UU perkawinan.
"Saya lagi membuka opini publik dari mana-mana bisa memberikan masukan, yang jelas dari Kemen PPPA, UU Perlindungan Anak yang berbentrokan dengan UU no 1 tahun 1974 UUD perkawinan minimal 17 tahun ke bawah juga boleh yang penting ada dispensasi orang tua. Sedangkan UU perlindungan anak minimal 18 tahun ke atas baru bisa menikah," Ujar Yohana usai diskusi Publik bertema “Perkawinan Usia Anak” di Millenium Hotel, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Ia pun memastikan, Menteri Agama Lukman Hakim akan mendukung usulan revisi UU perkawinan tersebut.
"Jadi saya bersikeras memegang UU Perlindungan Anak. Karena UU ini mempunyai hukum yang sama tinggi untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.
Kementrian PPPA akan melakukan diskusi yang lebih luas lagi untuk mengembangkan akademisi membuat kajian, termasuk LSM, organisasi masyarakat dan organisasi perempuan serta kementerian terkait.
"Karena kesepakatan dengan LSM, Pak Presiden setuju membuat Perppu," katanya.
Hanya saja, Yohana belum bisa merinci secara pasti Perppu tersebut seperti apa karena masih dalam tahap membuka opini.
"Seperti yang saya katakan, dua UU tadi memiliki kekuatan hukum yang tinggi, jadi saya tetap mempertahankan UU Perlindungan Anak. Kita melihat UU no 1 tahun 1974 itu dibuat 40 tahun yang lalu. UU dibuat dengan situasi terkini, mana yang kita lihat yang kita pegang yang kita pegang itu yang bisa kita lihat ke publik," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat: SBY Tak akan Paksakan AHY Jadi Cawapres Prabowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap