Suara.com - Pemerintah mengusulkan menaiki batas perkawinan untuk perempuan. Rencananya, batas minimal perkawinan itu akan dinaikkan dari 16 tahun menjadi minimal 18 tahun.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yasimbe, perkawinan usia dini semakin mengkhawatirkan. Pemerintah harus segera merevisi UU tersebut.
“Penyempurnaan UU perkawinan usia anak menjadi kebutuhan yang mendesak. Perlu intervensi dari pemerintah untuk menghentikan praktik perkawinan usia anak, ini membahayakan dan merampas hak-hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara," kata Yohana di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2018).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab masalah sosial ini adalah tingkat kemiskinan yang tinggi di kalangan anak.
"Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak,” jelasnya.
Yohana juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat menghentikan pernikahan dini ini. Karena ini merupakan tanggungjawab bersama.
“Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan rekan-rekan media khususnya sebagai wadah penyebaran informasi secara massal," ujarnya.
"Harapannya, kebijakan penyusunan revisi UU Perkawinan ini segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus perkawinan usia anak,” tandasnya. (Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat