Suara.com - A Yani Koesnadi, lelaki berusia 57, mengaku sebagai petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeras anggota DPRD Kota Madiun, Endang Winaryanti.
Dalam aksinya, Yani mengaku bernama Dewa dan menjadi anggota penyidik KPK. Ia menawarkan perlindungan kepada Endang Winaryanti, hingga akhirnya politikus PAN itu memberikan sejumlah uang.
Kekinian, lelaki yang merupakan warga Jalan Ciliwung, Kota Madiun, itu sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Madiun Kota.
Kepada wartawan, Endang Winaryanti menceritakan peristiwa pemerasan dan penipuan itu terjadi pada tanggal 30 Juni 2018. Saat itu, Endang sedang berada di kantor DPD PAN Kota Madiun mengurus persyaratan pencalegan.
Tiba-tiba, pria yang mengaku bernama Dewa itu datang ke kantor dan menemuinya.
"Saat menemui saya, dia mengaku sebagai petugas KPK yang sedang melakukan pemeriksaan di Kota Madiun," kata dia di gedung DPRD setempat, Senin (6/8/2018).
Endang menyatakan, Dewa mengaku menjabat sebagai Direktur InvestigatorKPK. Saat datang menemuinya, Dewa mengenakan jaket seperti petugas KPK dan mengalungkan kartu tanda pengenal.
Ia mengakui tidak menaruh curiga terhadap lelaki itu dan kemudian melanjutkan perbincangan. Kepadanya, Dewa mengatakan datang ke Kota Madiun untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI).
"Saya juga bertanya-tanya kok melanjutkan kasus BI. Padahal kan kasusnya sudah selesai. Saya juga sudah menyampaikannya," ujar diaseperti diberitakan Madiunpos—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Rumah Dilempar Bom Molotov, Kapitra Sering Dapat Teror Telepon
Obrolan berlanjut, kata Endang, hingga akhirnya Dewa menyebut ada 19 nama di DPRD Kota Madiun yang masuk radar penyelidikan KPK. Salah satu nama yang disebut Endang Winaryanti.
Dewa juga mencatut beberapa nama pejabat Pemkot Madiun seperti Wali Kota Sugeng Rismiyanto, eks Wali Kota Armaya, dan sejumlah tokoh politik lainnya.
Selanjutnya, ungkap Endang, Dewa menawarkan perlindungan kepadanya dengan memberikan uang sejumlah Rp20 juta. Setelah membayar, namanya akan dihapus dari daftar penyelidikan KPK.
Lelaki ini meyakinkan korban dengan jabatannya sebagai direktur bisa menghapus namanya dari daftar penyelidikan.
"Ya bahasanya sih tidak memeras, tetapi uang itu mau digunakan untuk mengganti empat ponselnya yang hilang," ujar dia.
Dia kemudian mengajak Dewa di warung satai, dan di situ dirinya memberikan uang sejumlah Rp 5 juta. Pelaku kemudian meminta korban untuk membayarkan sisanya empat hari kemudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!