Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pengajuan surat keterangan tidak pailit dari tiga tokoh yang bakal maju dalam kontestasi politik nasional, Pilpres 2019 nanti. Ketiga orang yang mengajukan surat keterangan tidak pailit itu adalah Joko Widodo atau Jokowi, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Sampai detik ini, jam 11.00 WIB lebih, yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit adalah Pak Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno," kata Jamaludin Samosir, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Dia menjelaskan, ketiga tokoh tersebut mengajukan surat keterangan tidak pailit pada Rabu (8/8/2018) kemarin.
Selain itu, berdasarkan informasi, ada tokoh lain yang juga akan meminta surat tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Saat dikonfirmasi, Jamaludin mengaku pihaknya belum menerima pengajuan permintaan surat keterangan tidak pailit dari Mahfud.
"Belum sampai detik ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, surat keterangan tidak pailit menjadi salah satu syarat untuk mendaftar capres dan cawapres sebagaimana yang tercatat dalam Pasal 169 huruf i UU Pemilu.
Menurut Jamaludin, proses pengurusan permohonan surat keterangan tidak pailit itu mudah. Dalam waktu satu hari bisa rampung.
"Itu (surat keterangan tidak pailit) mudah kok," tandas dia.
Berita Terkait
-
KPU Gelar Simulasi Tertutup Pendaftaran Capres dan Cawapres
-
Isu Sandiaga Jadi Cawapres, Demokrat: Yang Penting Prabowo Menang
-
Romahurmuziy: Yang Ingin Tahu Cawapres Jokowi Datang ke PN Jakpus
-
Tak Hanya Prabowo, Jokowi Juga Tawari Anies Jadi Cawapres
-
Kabar Sandiaga Jadi Cawapres Prabowo, Anies: Saya Sudah Tahu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional