Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai partai politik (parpol) pengusul dari berkas syarat pencalonan yang diberikan pasangan bakal capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, partai yang dipimpin oleh Grace Natalie dan Harry Tanoesoedibjo itu tidak termasuk dalam daftar partai peserta Pemilu 2014.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya, atau dalam hal ini Pemilu 2014.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
"Secara formil, yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta Pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuhi treshold," kata Hasyim.
Ketentuan tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Yang dihitung hanya partai politik peserta Pemilu 2014," katanya.
Lantaran itu, PSI dan Perindo pun dicoret dari beberapa dokumen persyaratan pencalonan Jokowi-Ma'ruf Amin. Dokumen-dokumen itu antara lain formulir model B-1 PPWP atau surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol, form model B-2 PPWP atau surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan, serta form model B-3 PPWP atau surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dengan paslon.
Dengan demikian, setelah dicoretnya PSI dan Perindo, maka partai politik pengusul Jokowi-Amin kini tinggal tujuh parpol, masing-masing yaitu PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PPP, Hanura dan PKPI.
Berita Terkait
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Andi Arief: SBY Terganggu Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional