Kini, ES, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolsek Ukui. Kapolsek Ukui, AKP Amriadi mengatakan, ES dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Kita kenakan pasal ini dulu untuk sementara dalam penyidikan," kata Amriadi.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap pria berusia 30 tahun itu. Pasalnya, selain melakukan kekerasan seksual, pelaku ternyata juga mengambil ponsel korban.
Kepada polisi ES mengaku tega memerkosa bidan desa tersebut karena terpengaruh minuman keras. Sebelum menjalankan aksi bejatnya itu, ES terlebih dahulu minum miras bersama temannya. Hingga kemudian muncul ide berpura-pura meminta tolong bidan desa untuk memeriksa istrinya yang hamil. Namun ternyata, sesampainya di rumah ES, ia justru merudapaksa sang bidan desa bersuami tersebut.
(Riauonline.co.id/jaringan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan