Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku begal sepada motor berinsial DSJ (27) dan BSJ (20). Dua bandit jalanan ini biasa mengicar sepasang kekasih yang berkendara di jalan raya.
Perampokan itu turut dialami BSN (33), saat sedang mengantar kekasihnya berinisial MT di Jembatan Pintu III Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (11/8/2018) malam.
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Martua Silitonga menyampaikan, modus pelaku yakni menuduh BSN yang menjadi calon korbannya telah berselingkuh dengan perempuan lain.
Selain itu, dua bandit ini juga memukul korban karena berpura-pura merasa sakit hati atas perbuatannya yang dianggap telah berselingkuh.
Atas rekayasa itu, BSJ mudah merampas kendaraan yang tinggal BSN karena berusaha mengejar pacarnya yang merasa telah diselingkuhi.
"Saat korban berlari mengejar pacarnya. Motor korban diambil. Korban tidak sadar kalau kunci kontak masih menempel di motor," kata Martua di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/8/2018).
Tak hanya merampok, para pelaku juga mengambil kesempatan untuk bisa membawa kabur pacar korban.
Karena diancam akan dibawa ke kantor polisi, perempuan tersebut akhirnya mau dibawa salah satu pelaku ke daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
"Karena terpojok dan tengah malam, korban diancam akan dilaporkan ke polisi. Korban disuruh naik ke motor," kata Martua.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Pramuka: Jagalah Pancasila
Di lokasi tersebut, para pelaku lalu memperkosa pacar BSJ secara bergilir.
"Setelah diperkosa korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Ia (MT) lantas menceritakan kejadian tragis ke orangtuanya," katanya.
Lebih lanjut, Martua menyampaikan, kasus ini baru bisa diungkap setelah keluarga MT melaporkan kasus perampokan disertai pemerkosaan itu ke kantor polisi. Berbekal informasi korban, kata Martua, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua perampok tersebut.
"Begitu sudah dapat informasi, kami langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan," kata dia.
Dalam kasus ini, kedua bandit itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!
-
Sudah 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Akhirnya Dijemput Paksa KPK di BSD