Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku begal sepada motor berinsial DSJ (27) dan BSJ (20). Dua bandit jalanan ini biasa mengicar sepasang kekasih yang berkendara di jalan raya.
Perampokan itu turut dialami BSN (33), saat sedang mengantar kekasihnya berinisial MT di Jembatan Pintu III Pertamina, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (11/8/2018) malam.
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Martua Silitonga menyampaikan, modus pelaku yakni menuduh BSN yang menjadi calon korbannya telah berselingkuh dengan perempuan lain.
Selain itu, dua bandit ini juga memukul korban karena berpura-pura merasa sakit hati atas perbuatannya yang dianggap telah berselingkuh.
Atas rekayasa itu, BSJ mudah merampas kendaraan yang tinggal BSN karena berusaha mengejar pacarnya yang merasa telah diselingkuhi.
"Saat korban berlari mengejar pacarnya. Motor korban diambil. Korban tidak sadar kalau kunci kontak masih menempel di motor," kata Martua di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/8/2018).
Tak hanya merampok, para pelaku juga mengambil kesempatan untuk bisa membawa kabur pacar korban.
Karena diancam akan dibawa ke kantor polisi, perempuan tersebut akhirnya mau dibawa salah satu pelaku ke daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
"Karena terpojok dan tengah malam, korban diancam akan dilaporkan ke polisi. Korban disuruh naik ke motor," kata Martua.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Pramuka: Jagalah Pancasila
Di lokasi tersebut, para pelaku lalu memperkosa pacar BSJ secara bergilir.
"Setelah diperkosa korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara. Ia (MT) lantas menceritakan kejadian tragis ke orangtuanya," katanya.
Lebih lanjut, Martua menyampaikan, kasus ini baru bisa diungkap setelah keluarga MT melaporkan kasus perampokan disertai pemerkosaan itu ke kantor polisi. Berbekal informasi korban, kata Martua, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua perampok tersebut.
"Begitu sudah dapat informasi, kami langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan," kata dia.
Dalam kasus ini, kedua bandit itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT