Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-ubur yang membuat geger warga di lingkungan Sayabulu, Kelurahan/Kecamatan Serang, Banten, sebagai sekte sesat dan menyesatkan dalam Islam.
Sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat, kemudian Kerajaan Ubur-ubur dapat dikenakan pasal penistaan agama. Oleh karena itu, MUI meminta Kerajaan Ubur Ubur dibubarkan dan diproses hukum.
Demikian pendapat hukum MUI Kota Serang ditetapkan dalam Rapat Pleno Lengkap pada Rabu (15/8/2018) malam.
Rapat tersebut dihadiri oleh KH Ariman Anwar (Ketua Dewan Penasihat); KH Habibudin (Wakil Ketua Dewan Penasihat); KH Mahmudi (Ketua Umum); dan KH Amas Tadjuddin (Sekretaris Umum).
Selanjutnya, rapat itu juga dihadiri KH A Matin Jawahir (Wakil Ketua Umum); H Asnawi Syarbini (Wakil Ketua Umum); KH Muhamad Sodikin (Ketua Komisi Kerukunan); KH Syihabudin Jurzani (Ketua Komisi Fatwa); KH Subhi Jamhari (Ketua); dan, H Juheni M Rois (Ketua).
Kemudian, Hj Edah Junaedah SH MH (Sekretaris); Hj Eneng Purwanti MA (Ketua Komisi Pengkajian); Hj E Hafadzoh (Ketua); Hj Ade Yuli, SH (Ketua); KH Hidayatullah (Bendahara Umum); H Sugiri (Bendahara); dan, Hj Diah Rahayu Qodariah (Bendahara).
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, ada sejumlah alasan MUI harus menghentikan aktifitas Kerajaan Ubur-ubur.
Pendapat hukum MUI kota Serang, tentang ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang dinyatakan oleh Aisyah Tusalamah Baiduri Intan selaku Ratu Kerajaan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan di antaranya :
Pertama, Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Jalan Mundur Tolak Kampanye #2019GantiPresiden
Kedua, Aisyah meyakini bahwa Nabi Muhamad SAW adalah berjenis kelamin perempuan, asli lahir di Sumedang Jawa Barat.
Ketiga, Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa beriman kepada yang gaib sesuai Al-Quran surat Al Baqarah adalah beriman kepada Nyi Roro Kidul (Ibu Ratu Kidul)
Keempat, Aisyah dan pengikutnya berkeyakinan bahwa kabah di Makkah bukan kiblat tempat shalat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja.
Kelima, Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang islam karena berbentuk kelamin perempuan.
Selanjutnya Aisah selaku raja dan para pengikutnya diminta untuk taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar dan akan dibina oleh MUI Kota Serang.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batennews.co.id dengan judul "MUI Kota Serang Nyatakan Kerajaan Ubur-ubur Sesat dan Menyesatkan"
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!