"Terdakwa selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen, sehingga total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek dan khusus komitmen fee sebesar 1 persen tersebut agar diberikan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016," kata Jaksa.
Karena itu pada tanggal 2 Mei 2016, Fayakhun melalui Eewin menanyakan kepada Fahmi mengenai fee sebesar 7 persen yang belum diberikan.
"Karena jika tidak segera diberikan maka terdakwa tidak mau 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran Bakamla di Komisi I DPR-RI. Atas permintaan tersebut pada tanggal 3 Mei 2016 terdakwa mendapat konfirmasi dari Erwin bahwa Fahmi setuju atau kommit dengan permintaan fee sebesar 7 persen dari nilai proyek," tandasnya.
Terhadap dakwaan tersebut, Fayakhun yang menggunakan kemeja putih lengan pendek tersebut hanya duduk dan mendengarkannya dengan serius.
Kasus yang menjerat mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Sebelumnya sudah ada Fahmi Dharmawansyah yang sudah menjadi terpidana.
Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Fayakhun melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Punya Harta Rp 5 Triliun, Sandiaga Uno: Saya Justru Terbebani
-
Dapat Undangan Gratis Asian Games, Pimpinan KPK Tetap Beli Tiket
-
Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf
-
Tiga Kali Diperiksa, Idrus Marham Ditanyakan Hal Ini oleh KPK
-
KPK Tangkap Kepala Daerah di Dekat Istana Presiden, Tjahjo Malu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil