Suara.com - Polisi menyatakan tak menemukan pelanggaran pidana terkait penggunaan hijab bercadar oleh anak-anak TK kartika V lengkap dengan membawa senjata mainan laras panjang. Peristiwa tersebut terjadi saat karnaval memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Probolinggo, Jawa Timur pada Sabtu (18/8/2018).
Lantaran tak ditemukan unsur kesengajaan, polisi telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Iya betul, tidak (ada unsur kesengajaan)," kata Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Minggu (19/8/2018).
Menurut Alfian, polisi pun langsung melakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terkait. Termasuk pengurus TK Kartika V serta panitia acara karnaval 17 Agustus tersebut.
"Tindakan kepolisian kita sudah lakukan. Kita melakukan pemanggilan semua, ketua panitia, kepala sekolah TK," kata Alfian.
Selain itu, polisi juga menelusuri pihak yang pertama kali mengunggah video yang memperlihatkan sejumlah anak TK Kartika V yang menggunakan atribut serba hitam dengan menenteng senjata mainan di acara pawai tersebut. Dari penelusuran tersebut, video viral itu ternyata tak diunggah secara utuh ke media sosial.
"Kemudian kami cari unggahannya lalu kami coba untuk melihat mengecek ternyata ini sepotong, maka ternyata ini lho yang sebenarnya seperti ini yang utuh," ujar dia menjelaskan.
Setelah mendapatkan video yang utuh, murid TK Kartika V juga membawa atribut bendera merah-putih saat ikut karnaval tersebut. Pihak sekolah, kata Alfian juga menceritakan tema yang diangkat dan diperagakan murid-murid TK Kartika V.
"Ada bendera merah putihnya dikibarkan, dibawa oleh anak, jadi perempuan yang berhijab menggunakan cadar ceritanya pasukan pengawal raja, begitu," terangnya.
Pawai 17 Agustus di Probolinggo, Jatim sempat heboh di media sosial. Ini setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anak TK menggunakan hijab hitam dan cadar. Anak-anak TK itu juga terlihat menenteng senjata laras panjang mainan.
Usai menuai banyak protes warganet, Kepala Sekolah TK Kartika V Probolinggo akhirnya meminta maaf atas atribut yang dipakai oleh anak-anak TK saat pawai tersebut.
Berita Terkait
-
KPAI Sayangkan Pawai Anak TK Bercadar Tenteng Senjata Mainan
-
Heboh Anak TK Bercadar dan 'Bersenjata', KPAI Panggil Pengajar
-
KPAI: Usut Inisiator Anak TK Bercadar dan Senjata Mainan di Pawai
-
Bocah TK Pawai Pakai Cadar dan Replika Senjata, Ini Kata Polri
-
Kostum Pawai HUT RI Diprotes, Kepala TK Kartika Minta Maaf
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret