Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menyita sejumlah 27 unit mobil milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Selain itu, dari Mustofa yang menjadi tersangka dalam kasua gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, KPK juga sudah menyita lima buah jetsky dan aung sejumlah Rp 3,7 miliar.
"Diduga penerimaan terkait proyek-proyek dan pengisian jabatan di Pemkab Mojokerto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Mustofa sendiri sebenarnya terlibat dalam dua kasus. Pada kasus pertama, diabterjerat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Namun, Mostofa akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Mustofa menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Zainal Abidin (ZAB). Keduanya diduga menerima fee dari proyek-proyek jalan dan lainnya di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Bupati Mojokerto masa aktif 2016-2021 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1.
Dugaan nilai gratifikasi bersama Zainal dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 3,7 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Kasus Bupati Mojokerto ke Penuntutan
-
Kasus Korupsi APBN-P 2018, Romahurmuziy Dipastikan Mangkir ke KPK
-
KPK Periksa Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus Dana Perimbangan
-
Periksa Wiraswasta, KPK Dalami Aliran Uang ke Adik Zulkifli Hasan
-
KPK Kembali Periksa Adik Inneke Koesherawati Terkait Hal Ini
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan