Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara serta status tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasha ke tahap penuntutan, Senin (20/8/2018). Itu dilakukan KPK setelah selesai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap trkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Karena sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, maka KPK pun akan memindahkannya. Dia akan ditahan di rumah tahanan Klas I Surabaya, Jawa Timur.
"Sedangkan untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di KPK," katanya.
Mustofa terjerat dalam dua kasus korupsi di KPK, yakni kasus suap dan kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah. Terkait dua kasus tersebut KPK sudah memerilsa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen dan harta Mustofa.
KPK sudah menyita 20 mobil yang dimililki Mustofa, karena diduga berkaitan dengan kasus yang menjeratnya. Mobil yang diamankan KPK adalah Nissan Xtrail 2004 berwarna abu-abu metalik, Nissan NAVARA, Nissan March 3 unit dan Toyota Fortuner 2013 berwarna putih.
Selain itu ada juga Toyota Camry buatana tahun 2003 berwarna hitam, Toyota YARIS Tahun 2015 berwarna putih, Toyota Kijang Inova berwarna abu-abu.
Lalu ada Mitsubishi Pajero 2 unit, Mitsubishi Grandis 2006 berwarna hitam, Suzuki Swift berjumlah 2 unit dan Suzuki A1J3 2014 berwarna merah. Ada juga Suzuki Katana 1993 berwarna putih, Honda Jazz 2008 berwarna putih, KIA New Picanto Tahun 2010 berwarna merah, KIA New Rio 2012 berwarna putih, dan yang terakhir Daihatsu TAFT 1997 berwarna abu-abu.
Mustofa diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Baca Juga: Kasus Korupsi APBN-P 2018, Romahurmuziy Dipastikan Mangkir ke KPK
Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).
Hal itu terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dalam perkara ini Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?