Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara serta status tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasha ke tahap penuntutan, Senin (20/8/2018). Itu dilakukan KPK setelah selesai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap trkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Karena sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, maka KPK pun akan memindahkannya. Dia akan ditahan di rumah tahanan Klas I Surabaya, Jawa Timur.
"Sedangkan untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di KPK," katanya.
Mustofa terjerat dalam dua kasus korupsi di KPK, yakni kasus suap dan kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah. Terkait dua kasus tersebut KPK sudah memerilsa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen dan harta Mustofa.
KPK sudah menyita 20 mobil yang dimililki Mustofa, karena diduga berkaitan dengan kasus yang menjeratnya. Mobil yang diamankan KPK adalah Nissan Xtrail 2004 berwarna abu-abu metalik, Nissan NAVARA, Nissan March 3 unit dan Toyota Fortuner 2013 berwarna putih.
Selain itu ada juga Toyota Camry buatana tahun 2003 berwarna hitam, Toyota YARIS Tahun 2015 berwarna putih, Toyota Kijang Inova berwarna abu-abu.
Lalu ada Mitsubishi Pajero 2 unit, Mitsubishi Grandis 2006 berwarna hitam, Suzuki Swift berjumlah 2 unit dan Suzuki A1J3 2014 berwarna merah. Ada juga Suzuki Katana 1993 berwarna putih, Honda Jazz 2008 berwarna putih, KIA New Picanto Tahun 2010 berwarna merah, KIA New Rio 2012 berwarna putih, dan yang terakhir Daihatsu TAFT 1997 berwarna abu-abu.
Mustofa diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Baca Juga: Kasus Korupsi APBN-P 2018, Romahurmuziy Dipastikan Mangkir ke KPK
Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).
Hal itu terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dalam perkara ini Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi