Suara.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamerta, menjelaskan dasar penetapan pengusaha Sam Aliano sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Peningkatan status itu dilakukan setelah polisi mengonformasi keterangan artis Nikita Mirzani soal akun Twitter yang dianggap telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
"Seseorang yang dicemarkan pasti ada awalnya, sebabnya. Siapa yang menyebabkan Nikita merasa tercemarkan namanya, seseorang yang mengkomunikasikan menyudutkan, Nikita bilang yaitu Pak Sam Aliano. Makanya dia (Sam) dilaporkan oleh Nikita. Dasar laporan itu dijadikan oleh kita untuk memproses Sam Aliano," kata Adi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/8/2018).
Menurutnya, dasar penetapan Sam sebagai tersangka tak hanya berkaitan dengan laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ucapan yang disampaikan Sam melalui media elektronik juga menjadi alasan polisi menetapkan pria keturunan Turki itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik kepada Nikita.
"Itu kan sebenarnya materil ya. Jadi kalimat, ucapan, tulisan, yang dikeluarkan oleh yang bersnagkutan (Sam Aliano) yg menyebabkan Nikita Mirzani tercemarkan. Mau ke KPI kah, mau media kah mau ke mana saja itu enggak ada batasan, jadi bebas saja sumbernya. Nikita merasa tercemarkan ketika Sam Aliano menyampaikan hal apa terhadap dirinya. Apakah di media, bisa. Di KPI, boleh," sambungnya.
Namun, Adi belum bisa menjelaskan siapa pemilik akun Twitter yang mengatasnamakan Nikita Mirzani tersebut. Adi hanya menyampaikan bahwa penelusuran terkait hal itu baru sebatas keterangan yang disampaikan Nikita.
"Ya nanti ditanyakan, apakah itu juga dilaporkan. Kalau merasa Nikita tidak pernah membuat itu dan itu bukan merupakan akunnya, kan sudah clear," tandas Kombes Adi Deriyan Jayamerta.
Terpisah, Sam Aliano mengaku masih heran dengan keputusan polisi yang meningkatkan statusnya sebagai tersangka terkait laporan Nikita. Dia pun menyayangkan upaya polisi yang hanya meminta keterangan Nikita soal akun Twitter yang telah menghina Gatot.
"Pak Adi sampaikan bahwa Nikita tidak bersalah dan akun Twitter tersebut bukan miliknya dan itu berdasarkan dari kata Nikita yang bilang langsung kepada Pak Adi. Saya tanya, apakah ini dasar hukum untuk usut orang berdasarakan hanya dari katanya-katanya dan bilang? Saya percaya sama Pak Adi, bahkan juga Nikita tapi secara profesional polisi harus usut pemilik akun Twitter tersebut, siapa dia pemiliknya. Kalau pemiliknya bukan Nikita, siapa dia orangya," kata Sam Aliano saat dikonfirmasi secara terpisah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Minta Rp 5 Miliar pada Sam Aliano
Lebih lanjut, Sam menyampaikan bahwa KPI masih menunggu polisi menelusuri pemilik akun Twitter untuk bisa memberikan keputusan upaya cekal kepada Nikita dari berbagai stasiun televisi.
"Jadi entah dia Nikita atau bukan, tinggal polisi sendiri yang usut, tapi KPI tidak pernah mencekal Nikita karena KPI masih menunggu polisi usut akun tersebut yang belum diproses," kata Sam Aliano.
Perseteruan Nikita dan Sam Aliano bermula saat beredarnya screenshot cuitan dari twitter Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Atas cuitan itu, Sam akhirnya melaporkan Nikita ke KPI dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi. Akibat aduan Sam, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu stasiun televisi swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.
Merasa dirugikan, Nikita Mirzani melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bantah Minta Rp 5 Miliar pada Sam Aliano
-
Bye Dipo Latief, Nikita Mirzani Mau Balikan sama Mantan Pacar
-
Bela Jenderal, Sam Aliano Rela Dibui dalam Kasus Nikita Mirzani
-
Sam Aliano Diperiksa Sebagai TSK, Nikita Mirzani: Alhamdulillah
-
Dituding Minta Duit Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani akan Dipolisikan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733