Suara.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamerta, menjelaskan dasar penetapan pengusaha Sam Aliano sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Peningkatan status itu dilakukan setelah polisi mengonformasi keterangan artis Nikita Mirzani soal akun Twitter yang dianggap telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
"Seseorang yang dicemarkan pasti ada awalnya, sebabnya. Siapa yang menyebabkan Nikita merasa tercemarkan namanya, seseorang yang mengkomunikasikan menyudutkan, Nikita bilang yaitu Pak Sam Aliano. Makanya dia (Sam) dilaporkan oleh Nikita. Dasar laporan itu dijadikan oleh kita untuk memproses Sam Aliano," kata Adi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/8/2018).
Menurutnya, dasar penetapan Sam sebagai tersangka tak hanya berkaitan dengan laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ucapan yang disampaikan Sam melalui media elektronik juga menjadi alasan polisi menetapkan pria keturunan Turki itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik kepada Nikita.
"Itu kan sebenarnya materil ya. Jadi kalimat, ucapan, tulisan, yang dikeluarkan oleh yang bersnagkutan (Sam Aliano) yg menyebabkan Nikita Mirzani tercemarkan. Mau ke KPI kah, mau media kah mau ke mana saja itu enggak ada batasan, jadi bebas saja sumbernya. Nikita merasa tercemarkan ketika Sam Aliano menyampaikan hal apa terhadap dirinya. Apakah di media, bisa. Di KPI, boleh," sambungnya.
Namun, Adi belum bisa menjelaskan siapa pemilik akun Twitter yang mengatasnamakan Nikita Mirzani tersebut. Adi hanya menyampaikan bahwa penelusuran terkait hal itu baru sebatas keterangan yang disampaikan Nikita.
"Ya nanti ditanyakan, apakah itu juga dilaporkan. Kalau merasa Nikita tidak pernah membuat itu dan itu bukan merupakan akunnya, kan sudah clear," tandas Kombes Adi Deriyan Jayamerta.
Terpisah, Sam Aliano mengaku masih heran dengan keputusan polisi yang meningkatkan statusnya sebagai tersangka terkait laporan Nikita. Dia pun menyayangkan upaya polisi yang hanya meminta keterangan Nikita soal akun Twitter yang telah menghina Gatot.
"Pak Adi sampaikan bahwa Nikita tidak bersalah dan akun Twitter tersebut bukan miliknya dan itu berdasarkan dari kata Nikita yang bilang langsung kepada Pak Adi. Saya tanya, apakah ini dasar hukum untuk usut orang berdasarakan hanya dari katanya-katanya dan bilang? Saya percaya sama Pak Adi, bahkan juga Nikita tapi secara profesional polisi harus usut pemilik akun Twitter tersebut, siapa dia pemiliknya. Kalau pemiliknya bukan Nikita, siapa dia orangya," kata Sam Aliano saat dikonfirmasi secara terpisah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Minta Rp 5 Miliar pada Sam Aliano
Lebih lanjut, Sam menyampaikan bahwa KPI masih menunggu polisi menelusuri pemilik akun Twitter untuk bisa memberikan keputusan upaya cekal kepada Nikita dari berbagai stasiun televisi.
"Jadi entah dia Nikita atau bukan, tinggal polisi sendiri yang usut, tapi KPI tidak pernah mencekal Nikita karena KPI masih menunggu polisi usut akun tersebut yang belum diproses," kata Sam Aliano.
Perseteruan Nikita dan Sam Aliano bermula saat beredarnya screenshot cuitan dari twitter Nikita Mirzani bernada hinaan terhadap Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Hinaan tersebut terkait dengan pemutaran film G30S/PKI yang dicanangkan Gatot Nurmantyo.
Atas cuitan itu, Sam akhirnya melaporkan Nikita ke KPI dan meminta agar yang bersangkutan dicekal dari semua tayangan televisi. Akibat aduan Sam, Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani saat itu sempat diberhentikan sebagai host di salah satu stasiun televisi swasta. Beberapa kontrak kerjanya juga dinonaktifkan.
Merasa dirugikan, Nikita Mirzani melaporkan Sam ke Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2017. Sam dianggap telah mencemarkan nama baik lewat media elektronik.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bantah Minta Rp 5 Miliar pada Sam Aliano
-
Bye Dipo Latief, Nikita Mirzani Mau Balikan sama Mantan Pacar
-
Bela Jenderal, Sam Aliano Rela Dibui dalam Kasus Nikita Mirzani
-
Sam Aliano Diperiksa Sebagai TSK, Nikita Mirzani: Alhamdulillah
-
Dituding Minta Duit Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani akan Dipolisikan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik