Suara.com - Sembilan tersangka kasus penganiayaan terhadap pemuda difabel bernama Ali Rahmat Firmansyah alias Iyan (20), dikenakan pasal berlapis.
Selain dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan pengeroyokan, polisi juga menerapkan Pasal Penggelapan karena diduga para tersangka juga merampas uang korban.
"Ya karena ada yang mengambil uangnya, kami lapis dengan pasal penggelapan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Ari Ardian di kantornya, Selasa (21/8/2018).
Saat dituduh melakukan pencurian di acara pameran flora dan fauna di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, para tersangka yang terdiri dari 4 petugas keamanan dan 5 panitia acara pemeran itu mengambil uang di kantong Iyan sebesar Rp 5,4 juta.
Ari menyampaikan, uang yang diambil dari Iyan berkurang sekitar Rp 3 juta saat para pelaku menyerahkan korban ke Dinas Sosial Jakarta Pusat
"Pada saat penggeledahan, korban membawa uang Rp 5.400.500, tapi saat dibawa ke dinas sosial uangnya berkurang Rp3 juta. Jadi yang diserahkan Rp 2,400.500," kata dia.
Terkait penelusuran kasus ini, polisi tak menemukan indikasi Iyan terlibat dalam aksi pencurian setelah diamankan oleh para tersangka di acara pameran tersebut.
"Sejauh ini kita tidak menemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan adalah pelaku copet," beber Ari.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah AS alias PA, HS, RFS, SN, S alias Y, BMB, ADN alias ANA, DR dan perempuan berinisial MR alias R.
Baca Juga: Tambah Empat Medali, Indonesia Bertahan di Posisi Empat Klasemen
Kasus penganiayaan terhadap pemuda difabel itu terungkap setelah Iyan dikabarkan hilang sejak meninggalkan rumah pada Jumat (17/8).
Iyan baru ditemukan pada Sabtu (18/8) saat dibawa petugas ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat.
Akibat aksi penganiayan itu, Iyan mengalami luka-luka di sekujur tubuh yakni lebam di bagian wajah, mata, punggung, perut dan kaki.
Berita Terkait
-
Kabur, Polisi Buru 2 Panitia Pameran Penganiaya Pemuda Difabel
-
Teka-teki Penganiaya Pemuda Keterbelakangan Mental Terungkap
-
Adiknya Dianiaya, Wanggai: Mereka Tak Mengerti Kemanusiaan
-
Ini Kronologi Penganiayaan Adik Imanuel Wanggai di Sekolah
-
Adik Dianiaya di Sekolah, Pemain Persipura: Pelakunya Tiga Orang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?