Suara.com - Sembilan tersangka kasus penganiayaan terhadap pemuda difabel bernama Ali Rahmat Firmansyah alias Iyan (20), dikenakan pasal berlapis.
Selain dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan pengeroyokan, polisi juga menerapkan Pasal Penggelapan karena diduga para tersangka juga merampas uang korban.
"Ya karena ada yang mengambil uangnya, kami lapis dengan pasal penggelapan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Ari Ardian di kantornya, Selasa (21/8/2018).
Saat dituduh melakukan pencurian di acara pameran flora dan fauna di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, para tersangka yang terdiri dari 4 petugas keamanan dan 5 panitia acara pemeran itu mengambil uang di kantong Iyan sebesar Rp 5,4 juta.
Ari menyampaikan, uang yang diambil dari Iyan berkurang sekitar Rp 3 juta saat para pelaku menyerahkan korban ke Dinas Sosial Jakarta Pusat
"Pada saat penggeledahan, korban membawa uang Rp 5.400.500, tapi saat dibawa ke dinas sosial uangnya berkurang Rp3 juta. Jadi yang diserahkan Rp 2,400.500," kata dia.
Terkait penelusuran kasus ini, polisi tak menemukan indikasi Iyan terlibat dalam aksi pencurian setelah diamankan oleh para tersangka di acara pameran tersebut.
"Sejauh ini kita tidak menemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan adalah pelaku copet," beber Ari.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah AS alias PA, HS, RFS, SN, S alias Y, BMB, ADN alias ANA, DR dan perempuan berinisial MR alias R.
Baca Juga: Tambah Empat Medali, Indonesia Bertahan di Posisi Empat Klasemen
Kasus penganiayaan terhadap pemuda difabel itu terungkap setelah Iyan dikabarkan hilang sejak meninggalkan rumah pada Jumat (17/8).
Iyan baru ditemukan pada Sabtu (18/8) saat dibawa petugas ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat.
Akibat aksi penganiayan itu, Iyan mengalami luka-luka di sekujur tubuh yakni lebam di bagian wajah, mata, punggung, perut dan kaki.
Berita Terkait
-
Kabur, Polisi Buru 2 Panitia Pameran Penganiaya Pemuda Difabel
-
Teka-teki Penganiaya Pemuda Keterbelakangan Mental Terungkap
-
Adiknya Dianiaya, Wanggai: Mereka Tak Mengerti Kemanusiaan
-
Ini Kronologi Penganiayaan Adik Imanuel Wanggai di Sekolah
-
Adik Dianiaya di Sekolah, Pemain Persipura: Pelakunya Tiga Orang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling