Suara.com - Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemilikan kokain. Hari ini, polisi melaksanalan gelar perkara untuk menentukan apakah Richard bisa ditahan atau tidak.
"Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan. Itu sudah dilakukan tadi pagi untuk penetapan tersangkanya. Nah ini sekarang gelar untuk langkah penyidikan selanjutnya, karena kan saya nggak boleh, direktur bukan yang menentukan orang ini langsung ditahan atau tidak. Itu proses. Oke, (misal) ditahan nanti saya tandatangan surat perintah penahanannya," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).
Menurut dia, penentuan penahanan pasca Richard Muljadi berstatus tersangka harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk melibatkan bagian pengawas penyidikan di lingkungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Walaupun saya tahu dari penyidikan itu pasti ini, tapi itu gak boleh. Harus digelar dulu, diuji. Semua setiap proses penyidikan itu tidak berkehendak satu orang, kontrol ini melalui gelar wasidik. Sudah benar belum langkahnya," kata Suwondo.
Selain itu, kata dia, gelar perkara ini juga menjadi tahapan penting untuk memastikan penyidikan kasus narkoba Richard Muljadi benar-benar berjalan sesuai prosedur.
"Nanti ketika dilakukan penahanan, itu sudah dipertanggungjawabkan semua secara materil hukumnya," ucap Suwondo.
Sebelumnya, Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) kemarin. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine. Kini, polisi masih mendalami asal narkoba Richard yang diduga didapatkan dari ML, pelaku yang kini masih buron.
Baca Juga: Ke PP Muhammadiyah, Jokowi Bisa Langsung Eksekusi Masukan Haedar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi