Suara.com - Richard Muljadi, cucu miliarder Kartini Muljadi, ditahan aparat Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kepemilikan kokain. Ia ditahan karena dikhawatirkan kembali berulah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwono Nainggolan menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan polisi menahan Richard Muljadi.
"Ada dua (pertimbangan) objektif-subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut, perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun, itu alasan objektif," kata Suwondo saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Suwondo mengatakan, penahanan juga dilakukan karena kewenangan subjektif penyidik. Sebab, penyidik mengkhawatirkan Richard akan mengulangi perbuatannya.
"Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali. Jadi ada tiga dasar, kami pilih salah satu. Kami pilih soal kekhawatiran tersangka melakukan kembali perbuatannya,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain, polisi resmi menahan Richard selama 20 hari ke depan sejak Kamis hari ini.
Masa penahanan Richard juga bisa diperpanjang selama 40 hari, apabila berkas perkara dalam kasus narkoba itu belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018) kemarin.
Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Baca Juga: Banyak Fan Kecewa dengan Real Madrid, Ini Sebabnya
Melalui penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah