Suara.com - Richard Muljadi, cucu miliarder Kartini Muljadi, ditahan aparat Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kepemilikan kokain. Ia ditahan karena dikhawatirkan kembali berulah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwono Nainggolan menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan polisi menahan Richard Muljadi.
"Ada dua (pertimbangan) objektif-subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut, perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun, itu alasan objektif," kata Suwondo saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Suwondo mengatakan, penahanan juga dilakukan karena kewenangan subjektif penyidik. Sebab, penyidik mengkhawatirkan Richard akan mengulangi perbuatannya.
"Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali. Jadi ada tiga dasar, kami pilih salah satu. Kami pilih soal kekhawatiran tersangka melakukan kembali perbuatannya,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain, polisi resmi menahan Richard selama 20 hari ke depan sejak Kamis hari ini.
Masa penahanan Richard juga bisa diperpanjang selama 40 hari, apabila berkas perkara dalam kasus narkoba itu belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018) kemarin.
Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Baca Juga: Banyak Fan Kecewa dengan Real Madrid, Ini Sebabnya
Melalui penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya