Suara.com - Richard Muljadi, cucu miliarder Kartini Muljadi, ditahan aparat Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kepemilikan kokain. Ia ditahan karena dikhawatirkan kembali berulah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwono Nainggolan menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan polisi menahan Richard Muljadi.
"Ada dua (pertimbangan) objektif-subjektif. Bukti dan saksinya cukup. Kemudian perkara tersebut, perbuatan tersebut diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun, itu alasan objektif," kata Suwondo saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Suwondo mengatakan, penahanan juga dilakukan karena kewenangan subjektif penyidik. Sebab, penyidik mengkhawatirkan Richard akan mengulangi perbuatannya.
"Alasan subjektifnya untuk mencegah dilakukannya perbuatan kembali. Jadi ada tiga dasar, kami pilih salah satu. Kami pilih soal kekhawatiran tersangka melakukan kembali perbuatannya,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain, polisi resmi menahan Richard selama 20 hari ke depan sejak Kamis hari ini.
Masa penahanan Richard juga bisa diperpanjang selama 40 hari, apabila berkas perkara dalam kasus narkoba itu belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018) kemarin.
Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Baca Juga: Banyak Fan Kecewa dengan Real Madrid, Ini Sebabnya
Melalui penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai