Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mlempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik bakal calon presiden Prabowo Subianto, yang diterbitkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendatangi Mabes Polri untuk meminta klarifikasi mengenai penerbitan SKCK, yang menyebut Prabowo tak pernah terlibat kasus hukum.
Menurut Petrus, Prabowo terlibat dalam sejumlah peristiwa pelanggaran HAM tahun 1998, dan seharusnya memiliki catatan kriminal dalam SKCK tersebut.
"Ini kan, semua orang juga tahu bahkan dokumen tentang itu (tragedi 1998) juga beredar secara luas di internet, bahwa Prabowo Subianto pada tahun 1998 diduga terlibat kasus penculikan aktivis dan perampasan kemerdekaan atau menghalang-halangi kemerdekaan," kata Petrus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Petrus mengatakan, saat rentetan tragedi kelam rakyat Indonesia tahun 1998, Prabowo adalah Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus dan pernah diperiksa oleh dewan kehormatan perwira TNI.
"Ya, itu bertentangan dengan SKCK yang menyatakan Prabowo tidak tersangkut tindak kriminal apa pun sejak tanggal 17 Oktober tahun 1951 sejak dia lahir, sampai dengan 24 Juli 2018," ujar Petrus.
Petrus menyebut Polri juga pernah mengeluarkan SKCK Prabowo, saat maju dalam pencalonan wakil presiden tahun 2009 mendampingi Megawati Soekarnoputri.
Maka itu, Petrus menyayangkan sikap Polri dan merasa Polri lalai dalam mengeluarkan catatan kelakuan baik.
Petrus telah melayangkan surat klarifikasi tersebut ke Baintelkam untuk ditindak lanjuti. TPDI meminta Polri untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer TNI , guna membuktikan adanya catatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Prabowo.
Baca Juga: Relawan Gatot Nurmantyo Lebih Pilih Jokowi Ketimbang Prabowo
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Porli Brigadir Jenderal M Iqbal menegaskan, SKCK milik Ketua Partai Gerindra itu benar diterbitkan polisi.
"Selasa (24/7) sore diterbitkannya,” kata Iqbal, Rabu (25/7/2018).
Ia menuturkan, banyak pihak yang mengajukan pembuatan SKCK jelang Pemilu 2019. Sebab, KPU menetapkan SKCK merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang mau menjadi caleg atau capres-cawapares.
Iqbal menegaskan, SKCK tersebut membuktikan Prabowo yang sempat terseret kasus pelanggaran HAM tahun 1998 tersebut, dinyatakan bersih dari perbuatan melawan hukum.
SKCK Prabowo dikeluarkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri itu, berlaku hanya sampai 24 Januari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana