Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mlempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik bakal calon presiden Prabowo Subianto, yang diterbitkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendatangi Mabes Polri untuk meminta klarifikasi mengenai penerbitan SKCK, yang menyebut Prabowo tak pernah terlibat kasus hukum.
Menurut Petrus, Prabowo terlibat dalam sejumlah peristiwa pelanggaran HAM tahun 1998, dan seharusnya memiliki catatan kriminal dalam SKCK tersebut.
"Ini kan, semua orang juga tahu bahkan dokumen tentang itu (tragedi 1998) juga beredar secara luas di internet, bahwa Prabowo Subianto pada tahun 1998 diduga terlibat kasus penculikan aktivis dan perampasan kemerdekaan atau menghalang-halangi kemerdekaan," kata Petrus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Petrus mengatakan, saat rentetan tragedi kelam rakyat Indonesia tahun 1998, Prabowo adalah Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus dan pernah diperiksa oleh dewan kehormatan perwira TNI.
"Ya, itu bertentangan dengan SKCK yang menyatakan Prabowo tidak tersangkut tindak kriminal apa pun sejak tanggal 17 Oktober tahun 1951 sejak dia lahir, sampai dengan 24 Juli 2018," ujar Petrus.
Petrus menyebut Polri juga pernah mengeluarkan SKCK Prabowo, saat maju dalam pencalonan wakil presiden tahun 2009 mendampingi Megawati Soekarnoputri.
Maka itu, Petrus menyayangkan sikap Polri dan merasa Polri lalai dalam mengeluarkan catatan kelakuan baik.
Petrus telah melayangkan surat klarifikasi tersebut ke Baintelkam untuk ditindak lanjuti. TPDI meminta Polri untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer TNI , guna membuktikan adanya catatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Prabowo.
Baca Juga: Relawan Gatot Nurmantyo Lebih Pilih Jokowi Ketimbang Prabowo
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Porli Brigadir Jenderal M Iqbal menegaskan, SKCK milik Ketua Partai Gerindra itu benar diterbitkan polisi.
"Selasa (24/7) sore diterbitkannya,” kata Iqbal, Rabu (25/7/2018).
Ia menuturkan, banyak pihak yang mengajukan pembuatan SKCK jelang Pemilu 2019. Sebab, KPU menetapkan SKCK merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang mau menjadi caleg atau capres-cawapares.
Iqbal menegaskan, SKCK tersebut membuktikan Prabowo yang sempat terseret kasus pelanggaran HAM tahun 1998 tersebut, dinyatakan bersih dari perbuatan melawan hukum.
SKCK Prabowo dikeluarkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri itu, berlaku hanya sampai 24 Januari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?