Suara.com - Sandiaga Uno membacakan pidato pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). Pidato tersebut dibacakan Sandiaga di depan anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sandiaga mengatakan sejalan perkembangan harapan sosial ekonomi dan aspirasi politik masyarakat di tingkat nasional yakni dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dirinya mendapatkan kepercayaan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022," ujar Sandiaga dalam pidatonya.
Sandiaga berinisiatif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2017-2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018, kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Meskipun menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, mengenai pencalonan sebagai Calon Wakil Presiden yang saya lakukan dapat dilakukan dengan mengambil cuti," kata dia.
Sandiaga menuturkan alasan dirinya mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena menghindari resiko politisasi jabatan dan menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintevensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas. Ia juga mengaku ikhlas tak mengambil cuti dan mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia.
"Maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti dan mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan diri ataupun golongan," kata Sandiaga.
"Dalam kaitan ini, pilihan saya mengambil sikap menyatakan berhenti secara resmi sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2017-2022, didasari atas komitmen dan tanggung jawab memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Gubernur yang nanti akan menggantikan saya agar dapat bekerja maksimal bersama Bapak Gubernur, ketika saya juga memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai Calon Wakil Presiden bersama Bapak Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden RI Periode 2019-2024," sambungnya.
Usai berpidato Sandiaga pun langsung bersalaman dengan pimpinan DPRD seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung), Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD M Taufik serta Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Sandiaga 'Pulang Kampung' ke Balai Kota: Kangen Nggak?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!