Suara.com - Mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus E-KTP, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Setya Novanto yang akrab disapa Setnov, hari ini diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yakni Johannes B. Kotjo dan Idrus Marham.
"SN (Setnov) diperiksa kembali sebagai saksi JBK (Johannes B Kotjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pantauan suara.com, Setnov tiba di gedung KPK tak berselang lama dengan puteranya yang terlebih dahulu datang, yakni Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo yang juga diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama.
Setnov menggenakan kemeja lengan pendek warna putih tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
Kepada wartawan, Setnov kembali membenarkan ada aliran dana yang berasal dari proyek PLTU Riau-1 masuk ke Munaslub Golkar.
"Katanya benar kan itu (aliran dana ke Munaslub Golkar),' kata Setnov sembari memasuki gedung KPK.
Sebelumnya, salah satu tersangka yakni Eni Maulani Saragih mengungkap ada duit Rp 2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk Munaslub Golkar pada Desember 2017 silam.
"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar itu sebagian memang saya inikan, gunakan untuk Munaslub (Golkar). Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8/2018).
Baca Juga: Tak Sanggup Nyinyiran Haters, Ririn Ekawati Ungkap Urusan Pribadi
Selain Eni dan Johannes, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia adalah mantan Menteri Sosial Idus Marham. Dia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana