Suara.com - Mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus E-KTP, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Setya Novanto yang akrab disapa Setnov, hari ini diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yakni Johannes B. Kotjo dan Idrus Marham.
"SN (Setnov) diperiksa kembali sebagai saksi JBK (Johannes B Kotjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pantauan suara.com, Setnov tiba di gedung KPK tak berselang lama dengan puteranya yang terlebih dahulu datang, yakni Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo yang juga diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama.
Setnov menggenakan kemeja lengan pendek warna putih tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
Kepada wartawan, Setnov kembali membenarkan ada aliran dana yang berasal dari proyek PLTU Riau-1 masuk ke Munaslub Golkar.
"Katanya benar kan itu (aliran dana ke Munaslub Golkar),' kata Setnov sembari memasuki gedung KPK.
Sebelumnya, salah satu tersangka yakni Eni Maulani Saragih mengungkap ada duit Rp 2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk Munaslub Golkar pada Desember 2017 silam.
"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar itu sebagian memang saya inikan, gunakan untuk Munaslub (Golkar). Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8/2018).
Baca Juga: Tak Sanggup Nyinyiran Haters, Ririn Ekawati Ungkap Urusan Pribadi
Selain Eni dan Johannes, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia adalah mantan Menteri Sosial Idus Marham. Dia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres