Suara.com - Mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus E-KTP, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Setya Novanto yang akrab disapa Setnov, hari ini diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yakni Johannes B. Kotjo dan Idrus Marham.
"SN (Setnov) diperiksa kembali sebagai saksi JBK (Johannes B Kotjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pantauan suara.com, Setnov tiba di gedung KPK tak berselang lama dengan puteranya yang terlebih dahulu datang, yakni Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo yang juga diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama.
Setnov menggenakan kemeja lengan pendek warna putih tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
Kepada wartawan, Setnov kembali membenarkan ada aliran dana yang berasal dari proyek PLTU Riau-1 masuk ke Munaslub Golkar.
"Katanya benar kan itu (aliran dana ke Munaslub Golkar),' kata Setnov sembari memasuki gedung KPK.
Sebelumnya, salah satu tersangka yakni Eni Maulani Saragih mengungkap ada duit Rp 2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk Munaslub Golkar pada Desember 2017 silam.
"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar itu sebagian memang saya inikan, gunakan untuk Munaslub (Golkar). Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8/2018).
Baca Juga: Tak Sanggup Nyinyiran Haters, Ririn Ekawati Ungkap Urusan Pribadi
Selain Eni dan Johannes, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia adalah mantan Menteri Sosial Idus Marham. Dia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!