Suara.com - Mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus E-KTP, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Setya Novanto yang akrab disapa Setnov, hari ini diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yakni Johannes B. Kotjo dan Idrus Marham.
"SN (Setnov) diperiksa kembali sebagai saksi JBK (Johannes B Kotjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pantauan suara.com, Setnov tiba di gedung KPK tak berselang lama dengan puteranya yang terlebih dahulu datang, yakni Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo yang juga diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama.
Setnov menggenakan kemeja lengan pendek warna putih tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
Kepada wartawan, Setnov kembali membenarkan ada aliran dana yang berasal dari proyek PLTU Riau-1 masuk ke Munaslub Golkar.
"Katanya benar kan itu (aliran dana ke Munaslub Golkar),' kata Setnov sembari memasuki gedung KPK.
Sebelumnya, salah satu tersangka yakni Eni Maulani Saragih mengungkap ada duit Rp 2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk Munaslub Golkar pada Desember 2017 silam.
"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar itu sebagian memang saya inikan, gunakan untuk Munaslub (Golkar). Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8/2018).
Baca Juga: Tak Sanggup Nyinyiran Haters, Ririn Ekawati Ungkap Urusan Pribadi
Selain Eni dan Johannes, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia adalah mantan Menteri Sosial Idus Marham. Dia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta